banner 728x250

Pemkab Gunungkidul Tegas Jaga Integritas dan Disiplin ASN

Ridho R
banner 120x600

Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan Aparatur Sipil Negara ASN pada Senin (02/09/2024).

Pelanggaran terhadap larangan maupun kewajiban sebagai ASN di pemerintah kabupaten Gunungkidul masih terjadi. Pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ASN yaitu SY PNS dari Dinas Komunikasi dan Informatika, DS PNS Kapanewon Karangmojo, dan SR PNS pada Dinas Pariwisata.

PNS SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke losmen Nggubar kapanewon Tanjungsari bersama dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya serta mempunyai niat untuk melakukan hubungan layaknya suami dan melakukan pelanggaran Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 099/KPTS/DISKOMINFO/2024. PNS DS pada saat menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja terbukti bersalah melakukan pungutan diluar ketentuan yaitu meminta 1 OB (orang/perbulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing Kalurahan melalui koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024 dan melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024 sedangkan SR terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2010 dengan seorang wanita berasal dari Gunungkidul, dan pada bulan November tahun 2023 dengan seorang wanita berasal dari Kerawang dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

SR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024.Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam bentuk apapun. Diharapkan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dapat ditekan bahkan mungkin dihilangkan demi Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju, responsif, dan selalu mengedepankan pelayan publik. (Mungkas Mulyono)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *