banner 728x250

Kasus Penganiayaan Gara-Gara Rumput di Nglipar Akhir Berdamai

Ridho R
banner 120x600

Gunungkidul – Kasus penganiayaan yang dilakukan keponakan terhadap pamannya sendiri pada bulan april 2024 di wilayah Padukuhan Gojo, Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta beberapa bulan yang lalu berakhir damai.

Penganiayaan bermula ketika Supardi sang paman warga Padukuhan Gojo, Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar melakukan penyemprotan rumput menggunakan pestisida di ladangnya sendiri. Ladang tersebut berbatasan dengan ladang milik Agung Riyanto yang tak lain merupakan keponakan dari Supardi.

Agung Riyanto kemudian mencari rumput di ladangnya yang berbatasan dengan ladang milik Supardi yang di semprot dengan obat, kemudian setelah rumput di makan sapi peliharaan milik Agung Riyanto, sapi kemudian sakit. mendengar bahwa Supardi telah melakukan penyemprotan di ladang yang berdekatan dengan miliknya, Agung beranggapan bahwa sapinya yang sakit karena di kasih rumput yang berada di perbatasan dengan ladang milik Supardi yang habis di semprot.

Agung kemudian keladang tersebut, kemudian rumput milik Supardi di babat oleh Agung. melihat kelakuan Agung yang membabat rumput miliknya, Supardi kemudian menegur Agung. tak terima di tegur Agung malah naik pitam hingga memukul Supardi yang merupakan pamannya sendiri hingga Akik yang di kenakan Agung mengenai mata Supardi sebelah kiri.

Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke jalur hukum dan proses litigasi berjalan. sampai pada (28/8/2024), proses RJ (restorasi justice) kemudian Agung Riyanto di serahkan ke pihak keluarganya bertempat di Kapanewon Nglipar (28/8/2024).

Selanjutnya kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana, SH, MH yang di dampingi Jaksa Dedy Santosa dan Kasi Pidum Nuraisa Rahma Ratri saat di wawancarai awak media di kantor Kapanewon Nglipar saat penyerahan pelaku kepada keluarganya menyampaikan,

“Atas inisiasi dari Pak Supardi (korban), untuk meminta damai,” tutur Slamet Jaka Mulyana.

Permintaan damai tersebut, kata dia. masuk tanggal 22 malam, kemudian terhitung tanggal 23 dari Kejaksaan terkait RJ ini bekerja cepat, terhitung hanya 5 (lima) hari sampai proses RJ ini selesai, padahal rata-rata proses RJ itu sampai 15 hari.

“Saya berharap ada kolaborasi antara masyarakat, pemerintah Desa untuk saling guyub rukun, saling asah asih asuh, jangan semua perkara naik, kalau bisa di selesaikan di bawah di selesaikan di bawah dengan menggunakan kearifan lokal. Teman-teman Kejaksaan, Polri banyak perkara berat, perkara besar yang menjadi tanggung jawab kami yang harus di selesaikan, “pungkasnya.

Sementara itu di tempat yang sama Isdanu Ismiyanto, SH., M. Hum., yang merupakan pengacara korban saat di wawancarai media, ia mengatakan RJ ini atas permintaan kliennya.

” Saya apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan, proses ini cepat selesai, seandainya semua perkara bisa selesai dengan RJ. ini namanya keadilan yang murah, cepat dan bersih,”katanya

Mungkas Mulyono

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *