banner 728x250

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penyelamatan Arsip Bencana

Ridho R
banner 120x600

Kutai Kartanegara. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Sosialisasi Penyelamatan Arsip Bencana Berskala Kabupaten/Kota di Hotel Eltty Tenggarong Jum’at (28/06/2024). Kegiatan yang diikuti oleh 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Dua organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kukar itu menghadirkan Dua Asiparis Ahli sebagai Pemateri.

Menurut Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Varia Fadillah. Dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari itu menghadirkan pemateri dua Asiparis Ahli yaitu Risnawati.MM selaku Asiparis Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (DPKP) Kaltim. Serta Siti Noerghaimah.MM selaku Asiparis Ahli Muda dari Diarpus Kukar. ” Kegiatan yang kami laksanakan satu hari full ini, menghadirkan Asiparis Ahli Madya dan Ahli Muda, yang sangat memahami tata kelola kearsipan yang lebih baik. Sehingga para peserta mau melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana berskala kabupaten/Kota pada OPD dan kantor tempat bekerjanya masing masing ” ujar Varia Fadillah di sela sela acara pembukaan sosialisasi pada media Haluan Indonesia.

Dalam penjelasan nya Risnawati menyampaikan bahwa melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 23 Tahun 2015 kita memiliki pedoman dalam Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana Berskala Kabupaten.

“Kita harus lebih memahami dan mengerti jenis arsip mana saja yang harus diselamatkan bila terjadi bencana, serta bagaimana preservasi terhadap arsip-arsip yang terkena bencana Berskala Kabupaten ” ujar Risnawati Asiparis yang sudah lama mengelola Kearsipan di Provinsi Kaltim ini,” ujarnya.

Sementara Siti Noerghaimah yang akrab disapa bunda Nunung oleh para Pengelola dan Pencipta Arsip di OPD ini, juga menyebutkan bahwa Arsip adalah Milik Negara yang harus diselamatkan dan dijaga kelestariannya melalui Perka ANRI nomor 37 tahun 2016 dimana Arsip Statis dikelola dan dilakukan kelestariannya oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar.

“Arsip-arsip statis di kelola di LKD Kukar yang memiliki Depo Arsip yang respentatif diantaranya sesuai standar ANRI seperti menggunakan lemari Rool Opack dan pengaturan suhu ruangan yang sesuai” ujar Nunung dalam penjelasannya. (Var)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *