banner 728x250
Bekasi  

Tiga Paket Pekerjaan Fisik Pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Menjadi Temuan BPK

Ridho R
banner 120x600

Cibinong – BPK Jawa Barat menemukan adanya kelemahan pengendalian Intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dalam pemeriksaan Laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun 2022

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menemukan tiga paket pekerjaan tidak sesuai kontrak di Dinas PUPR Kab. Bogor diduga bermasalah.

Mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga kelebihan pembayaran.

Berdasarkan Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2022 dengan Opini Wajar dengan pengecualian yang di muat dalam laporan Hasil pemeriksaan Nomor 31/LHP/XVIII.BDG/05/2023 yang di dapat Redaksi HaluanIndonesia.co.id

BPK Jawa Barat menyebutkan bahwa kekurangan volume atau tidak sesuai Spesifikasi senilai Rp 6.094.452.790 Pada tiga paket Pembangunan dan peningkatan jalan, Serta denda keterlambatan sebesar Rp 281.524.500.

Kekurangan volume atau kelebihan pembayaran ini ditemukan pada proyek Pembangunan jalan Bojong Gede – Kemang kecamatan tajurhalang yang dikerjakan oleh PT. kBP senilai Rp 5.076.655.460,21 Pembangunan jembatan situ Nanggerang dikerjakan oleh PT. PBN senilai Rp 660.445.838,31 Pembangunan Jalan Cijayanti – Bojong Gede di kerjakan oleh CV KMB senilai Rp 357.351.838,52.

Tak hanya kekurangan volume, BPK Jawa Barat juga menemukan adanya keterlambatan pekerjaan yang dikerjakan PT. PBN pada Dinas PUPR senilai Rp 281.524.500

Denda tersebut belum disetorkan ke kas daerah.

Dalam rekomendasinya BPK, Bupati Bogor menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan Pelaksanaan Anggaran pada Dinas PUPR

PPK diminta untuk lebih cermat mengendalikan kontrak Dan memeriksa hasil pekerjaan yang di sahkan dan memproses Kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.076.655.460,21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke RKUD atas Pembangunan jalan Bojong Gede – Kemang oleh PT. KBP dan memproses potensi Kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.017.797.329,83 sesuai ketentuan yang berlaku yaitu :
1) Pembangunan jembatan Situ Naranggeng oleh PT. PBN sebesar Rp 660.445.838,31 dan
2) peningkatan jalan Cijayanti – Bojong koneng kecamatan Babakan madang oleh CV KWB sebesar Rp. 357.351.491,52
3) managih denda keterlambatan sebesar Rp. 281.524.500 Dan menyetorkan ke RKUD atas Pembangunan jembatan Situ Nanggerang oleh PT. PBN Dan memasukan klausul sanksi atas ketidakcermatan Pelaksanaan pengawasan dalam kontrak Jasa Konsultasi pengawasan pekerjaan yang akan datang

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor menyatakan sependapat Dan akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

Berdasarkan rencana aksi, Pemkab Bogor akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima. (Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *