Bekasi  

BPK Temukan Ada 11 Temuan, Dalam Laporan keuangan pemkot Bekasi TA. 2022

Ridho R
banner 120x600

Bandung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi
TA 2022 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 05A/LHP/XVIII.BDG/04/2023 yang di terima Redaksi haluanIndonesia.co.id

Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak sebelas temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut : 1. Penerbitan SPPT PBB-P2 Belum Didasarkan pada Basis Data Objek dan
Wajib Pajak yang Lengkap, Akurat, dan Mutakhir hal tersebut berpotensi penerima BPHTB sebesar Rp 1.082.806.164 belum di terima KAS Daerah 2. Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Pengelolaan BPHTB Belum Memadai, serta Pembayaran BPHTB Berindikasi Kurang Diperhitungkan Sebesar Rp1.082.806.164,35 3. Penghitungan, Penetapan, Pemungutan, dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada DLH Tidak Sesuai dengan Ketentuan Hal tersebut mengakibatkan Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2022 sebesar Rp207.419.496,00 tidak dapat segera digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah dan Timbulnya risiko conflict of interest, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, dan lapping pada proses penghitungan, penetapan, dan penyetoran retribusi oleh UPTD Kebersihan Wilayah DLH 4. Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan Kepada Pegawai yang
Sedang Tugas Belajar dan Pegawai yang Pensiun atau Diberhentikan Sebesar Rp78.451.900,00 5. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Sebesar
Rp64.194.700,00 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Belum Dapat Diyakini Kewajarannya 6. Perencanaan Pengadaan Tanah dan Pembayaran Honorarium Tim
Pengadaan Tanah Tidak Sesuai Ketentuan Hal tersebut mengakibatkan Kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp. 530.100.000 7. Kelebihan Pembayaran Belanja Modal atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan pada DPKPP Sebesar Rp31.646.436,8 8. Perencanaan dan Penganggaran Belanja Modal untuk Kegiatan Pokok
Pikiran Anggota DPRD Kota Bekasi Belum Memadai Hal tersebut mengakibatkan Realisasi Belanja modal sebesar Rp. 259.615.408 untuk Kegiatan pokir DPRD berpotensi tidak tepat sasaran Dan manfaat yang di hasilkan Kurang maksimal Dan anggaran belanja modal pada DBMSDA dan DPKPP sebesar Rp. 5.667.642.000 tidak dapat di manfaatkan sesuai peruntukannya 9. Verifikasi Calon Penerima Hibah, Penggunaan Dana Hibah oleh Penerima
Hibah, dan Monev Penggunaan Dana Hibah oleh OPD Pengelola Belanja
Hibah Belum Sesuai Ketentuan Hal tersebut mengakibatkan penyaluran Dana Hibah berpotensi tidak tepat sasaran Dan penggunaan dana hibah sebesar Rp. 3.110.706.000 (Rp. 2.599.107.933 + Rp. 511.598.077) oleh KONI kota Bekasi dan Kemenag kota Bekasi di duga tidak tepat sasaran 10. Pengelolaan Aset Lainnya – Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Belum
Memadai dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pasar Tidak
Sesuai Ketentuan hal tersebut mengakibatkan
a. Tunggakan tagihan konpensasi dan kontribusi Sebesar Rp. 10.414.104.932 ( Rp. 6.050.132.082 + Rp. 363.972.850) berpotensi tidak tertagih.
b. Tunggakan tagihan PBB-P2 sebesar Rp. 5.218.219.320 atas pasar Pondok gede yang di kelola oleh PT. KAP berpotensi tidak tertagih
c. Aset lain -Aset kemitraan dengan pihak ke tiga sebesar Rp. 95.136.612.000 belum menunjukan seluruh hak pemkot Bekasi atas Aset kemitraan yang di kerjasamakan
d. Pemkot Bekasi beresiko kehilangangan kepemilikan bangunan hasil revitalisasi pasar Pondok gede yang di alihkan kepada PT. FUMJ dan PT. SSI sebesar Rp. 105.048.735.305 Serta bangunan yang di biayai dengan pinjaman PT. BTN sebesar Rp. 43.000.000.000
e. Pemkot Bekasi berpotensi di gugat oleh PT. BTN atas pembayaran keredit PT. KAP untuk membiayai pekerjaan revitalisasi pasar Pondok gede yang macet
f. Pekerjaan revitalisasi pasar keranji baru tidak dapat di selesaikan tepat waktu oleh PT. ABB serta pengelolaan iuran yang di pungut dari pedagang di TPS tidak transparan dan akuntabel
g. Berpotensi terjadi sengketa antara pemkot Bekasi dengan pihak ketiga yang mengelola Aset tanah PSU berdasarkan 38 perjanjian kerjasama terapi Belum di perpanjang
11. Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Belum Tertib hal tersebut mengakibatkan
a. Aset tetap SDN Bojong Rawalumbu I dan VIII sebesar Rp. 18.455.000.000 dan Aset tetap tanah polder 202 dan polder keranji sebesar Rp. 34.063.793.000 belum dapat di yakini kewajarannya sebagai dampak Putusan pengadilan di tingkat yang lebih tinggi
b. Aset tetap pemerintah Kota Bekasi belum sepenuh nya terjamin keamanannya
c. Aset tetap tanah sebesar Rp. 32.846.805.000 yang sedang proses sengketa hukum berpotensi di kuasai atau di ambil alihkan pihak ke tiga
d. Pencatatan luas Aset tetap berupa tujuh bidang tanah, 18.637 unit peralatan dan mesin, 1864 unit Gedung dan bangunan dan 15.401 unit jalan, irigasi dan jaringan dalam KIB belum dapat di gunakan sebagai sarana pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan yang andal
e. Jumlah unit dan harga satuan Aset tetap peralatan dan mesin dan Aset tetap lain nya yang nilai perolehan nya di catat secara ” glondongan “belum menunjukan kondisi yang Sebenar nya
f. Aset tetap peralatan dan mesin berupa kendaraan bermotor sebesar Rp. 4.875.670.703 berpotensi hilang dan tidak di gunakan untuk mendukung Kegiatan operasional pemkot Bekasi
g. Nilai realisasi Kegiatan perencanaan dan pengawasan sebesar Rp 16.303.197.051 belum menunjukan kondisi senyatanya, ” dikutip dari LHP BPK. (Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *