Gunung Kidul – Sosialisasi konsolidasi tanah tahun 2024 yang menyasar di lokasi kalurahan Giripurwo kapanewon Purwosari dilaksanakan di ruang rapat kantor ATR BPN kabupaten Gunungkidul di hadiri oleh Jajaran pemerintahan Kabupaten Gunungkidul beserta instansi terkait program tersebut dengan narasumber dari Pegawai Kanwil BPN DIY pada tanggal 14/05/2024.
Dalam sosialisasi tersebut sebagai narasumbernya adalah Dr. Margaretha Elya Lim P, S.T, M.Eng menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah atau KT merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Ada beberapa KT meliputi KT pertanian adalah konsolidasi tanah yang dilakukan pada tanah-tanah pertanian yang berada di kawasan perdesaan, KT Non pertanian adalah konsolidasi tanah yang dilakukan pada tanah non- pertanian, termasuk penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan dan semi perkotaan dan KT Vertikal adalah konsolidasi tanah yang diselenggarakan untuk pengembangan kawasan dan bangunan yang berorientasi vertikal.
Manfaat konsolidasi tanah bagi masyarakat adalah Masyarakat tidak tergusur, ikut berperan serta dalam pembangunan sekaligus menikmati hasil pembangunan. Meningkatkan kualitas lingkungan menjadi teratur dan tertata serta meningkatkan nilai tanah.Menata kawasan permukiman kumuh.Jaminan kepastian hukum atas pemilikan tanah dengan bukti sertifikat tanah. Selanjutnya manfaat bagi Pemerintah Daerah adalah mendukung Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW dan mempercepat pemerataan pembangunan. Selain itu juga mengurangi pengeluaran/ anggaran pemerintah untuk pembebasan tanah.Tersedianya tanah untuk infrastruktur lingkungan seperti jalan, drainase, taman dan fasos/fasum lainnya.
Mungkas Mulyono












