banner 728x250

Wakapolres Kubar Minta Semua Pihak Pengklaim Hadir Dalam Mediasi Lanjutan Sengketa Lahan Dengan PT TIS

Ridho R
banner 120x600

Kutai Barat – Dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan PT Tepian Indah Sukses (TIS), Wakapolres Kutai Barat Kompol Ahmad Abdullah menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak yang mengklaim lahan di area perusahaan tersebut dalam sesi mediasi lanjutan.

Mediasi ini menuntut setiap pihak untuk menunjukkan bukti fisik di lapangan serta Legalitas Surat Hak Kelola (LSHK) sebagai acuan untuk menentukan penerima tali asih atau kompensasi dari perusahaan.

“Kehadiran semua pengklaim lahan diharapkan akan memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian konflik,” ucap Wakapolres Kubar, saat mediasi di Aula lantai 2 Mapolres Kubar, Rabu (8/5/2024).

Hal itu disampaikan Wakapolres karena mediasi pertama hanya dihadiri oleh PT TIS dan Kelompok Tani Jaga La’ang. Sementara ada pihak lain juga yang mengklaim yakni 17 orang penggarap lama dan Yayasan Belukur Aweq Ehur (Kakah Ngale) sehingga tidak bisa membuat keputusan yang sah penerima kompensasi dalam masalah tersebut.

Ketua Kelompok Tani Jaga la’ang, Budi Permanto, mengucapkan terima kasih kepada Polres Kubar atas fasilitasi mediasi yang telah dilakukan. Mediasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah yang sedang dihadapi oleh kelompok tani tersebut.

“Ini lah yang kita harapkan selama ini, agar pihak-pihak yang klaim itu dapat membuktikan legalitas mereka supaya transparan,” ucap Budi.

Budi menyampaikan, bahwa Wakapolres telah meminta pertemuan antara pihak yang mengklaim tanah, yaitu 17 orang penggarap lama, dan Yayasan Belukur Aweq Ehur (Kakah Ngale), untuk membuktikan legalitas mereka.

Sehingga melalui mediasi berikutnya diharapkan masalah dapat diselesaikan.

“Siapa yang lebih berhak disitu akan ditunjukkan berdasarkan bukti-buktinya, secara legalitasnya maupun bukti di lapangannya, kan begitu aja,” seru Budi Permanto.

Sementara itu, PT Tepian Indah Sukses (TIS) menyatakan kesiapannya untuk memberikan tali asih kepada pihak yang berhak, sejalan dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Kecamatan Bentian Besar.

Namun, Konsultan PT TIS, Agustinus, menyoroti masalah kompleksitas karena adanya tiga kelompok yang mengklaim hak atas lahan, yakni Kelompok Tani Jaga La’ang, Yayasan Belukur Aweq Ehur (Kakah Ngale), dan Penggarap lama yang berjumlah 17 orang.

Sehingga harus menunggu rekomendasi resmi dari pihak fasilitator di tingkat kecamatan sebelum pemberian kompensasi dapat dilakukan.

“Kami siap memberikan tali asih setelah mendapatkan rekomendasi resmi dari pihak fasilitator di tingkat kecamatan mengenai siapa yang berhak menerima kompensasi,” jelas Agustinus.

Bahkan perusahaan juga mengakui belum ada pembayaran kepihak manapun atas lahan tersebut, baik kelompok 17 orang atau penggarap lama.

“Terkait pembayaran yang dilakukan pada tahun 2005/2006 oleh PT TCM itu pada kelompok 17 orang atau penggarap lama itu tidak ada kaitannya dengan PT TIS,” jelasnya.

Dalam mediasi yang berlangsung di Polres Kubar, Camat Bentian Besar, Rudi menjelaskan, pada mediasi terakhir yang di lakukan di Kecamatan, Yayasan Belukur Awe Ehur dan 17 orang warga lain sepakat untuk pembagian kompensasi. Hanya saja Kelompok Tani Jaga La’ang tidak hadir.

Mendengar itu, Wakapolres Kubar Kompol Ahmad Abdullah yang memimpin mediasi, menyarankan agar di lakukan pemetaan luasan wilayah yang di kelola oleh masing-masing kelompok, sehingga bisa mengerucut kepada kompensasi seperti yang diinginkan.

Camat Bentian Besar pun menjawab, bahwa dalam hal ini PT TIS tidak berkenan untuk di lakukan pengukuran ulang di atas lahan tumpang tindih tersebut.

Hal itu karena PT TIS tetap bersikeras dengan data ukur yang pernah dibuat oleh PT Turbaindo Coal Mining (TCM) yang juga merupakan anak usaha dari PT ITM Group.

“Karena seperti itu, untuk pemetaannya kami agak susah, data area yang grup a sekian, b sekian kami agak susah pak. Apalagi Ini kan tumpang tindih,” ungkap Rudi.

Dia pun lanjut menerangkan, sepengetahuan Tim Kecamatan yang telah dibentuk bahwa, pihak 17 orang tersebut pernah menerima kompensasi pembebasan lahan dari PT TCM, di lokasi yang sama dengan Kelompok Tani Jaga La’ang, tahun 2005 silam.

“Nah setelah sekarang dilanjutkan oleh PT TIS, maka yang 17 orang ini juga masih merasa punya hak di situ. Sementara yang Yayasan tadi, mereka berpegang berdasarkan waris. Jadi, itu lah yang membuat dua kelompok ini ikut ngeklaim juga dengan kelompok nya pak Budi mereka,” ungkapnya.

Diketahui, sesuai hasil mediasi tersebut, akan di lakukan mediasi lanjutan, menghadirkan pula pihak PT TCM, Penggarap lama atau Kelompok 17 orang dan Yayasan Belukur Aweq Ehur di Aula Mapolres Kubar, pada tanggal 29 Mei 2024, pukul 09.00 Wita.
(Ricard NBH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *