banner 325x300
banner 325x300
Kutai Barat

Presidium Dewan Adat Kubar Rancang Buku Adat, Muat Aturan Pelanggaran hingga Sanksi Adat

192
×

Presidium Dewan Adat Kubar Rancang Buku Adat, Muat Aturan Pelanggaran hingga Sanksi Adat

Sebarkan artikel ini

KUBAR – Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat (Kubar) merancang penyusunan Buku Adat yang nantinya menjadi pedoman bersama terkait tata laksana adat dan norma masyarakat adat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Ketua Panitia Simposium sekaligus Kabid Hukum Adat PDA Kubar, Wili Bous, mengatakan penyusunan Buku Adat menjadi salah satu tujuan pelaksanaan Simposium Adat.

“Tujuannya untuk merumuskan buku-buku adat. Itu adalah tata laksana atau adat kita, karena sejauh ini belum ada buku pedoman terkait pelanggaran adat maupun hak-hak masyarakat adat,” ujarnya di Kantor PDA Kubar, Senin (22/6/2026).

Dijelaskannya, Buku Adat itu nantinya memuat berbagai ketentuan adat, mulai dari adat kelahiran, pernikahan, kematian, hingga aturan terkait pelanggaran adat.

Untuk menyusun buku tersebut, PDA Kubar telah membentuk 11 bidang kepanitiaan Simposium Adat. Selain itu, dibentuk pula tim materi, perumusan, dan naskah yang berjumlah 12 orang.

Tim bertugas merumuskan adat istiadat masyarakat Kutai Barat, khususnya adat Benuaq, Tunjung, dan Bentian.

Penyusunan juga akan melibatkan paguyuban suku lainnya untuk menyesuaikan adat istiadat yang berkembang di Kubar.

“Semua akan disatukan menjadi satu buku. Kita menyesuaikan adat yang ada di Kutai Barat,” terangnya.

Lanjut Wili, perumusan Buku Adat juga akan melibatkan kepala adat kampung hingga kepala adat kecamatan dari 16 kecamatan di Kubar.

Masukan dari berbagai wilayah nantinya akan diselaraskan agar memiliki pedoman adat yang sama.

Salah satu pembahasan dalam Buku Adat yakni ketentuan pelanggaran adat, termasuk penyelarasan nilai sanksi adat menggunakan satuan antakng.

Ketentuan itu nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan kesepakatan adat.

“Misalnya pelanggaran perselingkuhan, nanti akan dirumuskan sesuai hukum adat yang ada. Namun tingkatannya juga akan dilihat berdasarkan tempat dan bentuk pelanggarannya,” paparnya.

Selain merumuskan aturan adat, kata Wili, Simposium Adat juga menjadi upaya memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

“Kita berharap adat yang sudah mulai hilang bisa dimunculkan kembali, dan hak-hak masyarakat adat dapat terus dijaga,” imbuhnya.

Wili menambahkan, tim perumus akan melakukan pembahasan selama dua hari untuk menyusun rangkaian adat.

Hasil rumusan awal nantinya akan dibahas bersama lembaga adat kampung dan kecamatan melalui pertemuan yang digelar di masing-masing wilayah se-Kutai Barat.

Proses penyempurnaan Buku Adat diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu.

(Ricard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300