banner 325x300
banner 325x300
Barito Utara

DPRD-Pemkab Barito Utara Satukan Langkah Cari Solusi Pertambangan Rakyat Tradisional

17
×

DPRD-Pemkab Barito Utara Satukan Langkah Cari Solusi Pertambangan Rakyat Tradisional

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh- DPRD bersama Pemkab Barito Utara sepakat gelar rapat dengar pendapat terkait masalah pertambangan ilegal (PETI) di Kabupaten Barito Utara.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD ini, dipimpin oleh ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, dihadiri oleh Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Sekda Barut, Bahrum P Girsang, Kapolres Barut, Kodim 1013, perwakilan Kajari, Pengadilan Negeri, Kadis DPMPTSP, PUPR, APDESI, PEWARTA,Tokoh dan perwakilan masyarakat lainnya. Senin(22/06/2026)

Saat memimpin rapat Ketua DPRD menyampaikan DPRD berusaha akan mencari jalan keluar supaya masyarakat bisa bekerja dengan aman tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku.

“Kalau memang bisa kita buat aturan, mengapa tidak dan hari ini disini kita akan mencari solusi terbaik, mencari jalan terbaik terkait masalah PETI ini,” ucap Hj Mery.

DPRD juga menghimbau agar Pemerintah daerah dapat dengan segera memberikan payung hukum terhadap aktivitas penambang tradisional di Kabupaten Barito Utara.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Barito Utara melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum P. Girsang, menyampaikan bahwa seluruh saran, masukan, dan aspirasi yang disampaikan dalam rapat tersebut akan menjadi bahan masukan Pemerintah Daerah dalam mencari solusi terbaik terkait aktivitas pertambangan rakyat.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, namun tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil rapat ini akan menjadi bahan masukan dan acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah-langkah strategis ke depan terkait penanganan pertambangan rakyat di Kabupaten Barito Utara,” ujar Bahrum P. Girsang.

Setelah melalui dialog dengan semua pihak akhirnya rapat menghasilkan dua keputusan penting, yaitu:

1. DPRD Kabupaten Barito Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk diajukan oleh Bupati kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan untuk mengevaluasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Barito Utara.

2. DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara membentuk Panitia Khusus.
(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300