banner 728x250

Kejari Kubar Tetapkan SA Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bantuan kWh Meter Listrik

Ridho R
banner 120x600

Kutai Barat – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi terkait bantuan kWh Meter Listrik kepada masyarakat kurang mampu.

SA (48), seorang penyedia barang dari sektor swasta, ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Nurul Hisyam, mengumumkan bahwa penetapan SA sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup serta temuan adanya perbuatan melawan hukum.

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka hari ini, dan kami langsung menahannya,” ungkap Nurul Hisyam dalam konferensi pers di kantor Kejari Kubar. Kamis (2/5/2024).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari proyek bantuan kWh Meter yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 10,7 miliar.

Namun, terindikasi adanya penyalahgunaan dana sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan meminta dukungan dari pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini,” tambah Nurul Hisyam.

SA akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Kutai Barat, sambil proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *