Kubar – PT Tepian Indah Sukses (TIS) diminta mengganti hak kelola tanam tumbuh Kelompok Tani Jaga Laang Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang di rusak sejak tahun lalu.
Ketua Kelompok Tani Jaga Laang Dilang Puti, Budi Hermanto mengatakan, pengerusakan lahan tersebut terjadi sejak pembersihan lahan atau Land Clearing (LC) oleh PT TIS sejak tanggal 23 Desember 2023.
“Yang jadi persoalan juga, sebelum tanggal 23 itu kami belum sepakat untuk di lakukan kegiatan land clearing sebelum tanam tumbuh kita diverifikasi, tetapi tetap di lakukan dan kami masih punya bukti bahwa masih ada sisa-sisa yang digusur,” kata Budi Hermanto, Jumat (15/3/2024) malam.
Dalam hal ini, lanjut Budi, Kelompok Tani Jaga Laang Dilang Puti hanya ingin memastikan hak kelola mereka dalam bentuk kompensasi, sehingga perlu verifikasi untuk mengetahui jumlah tanam tumbuh yang dirusak oleh PT TIS.
“Artinya, apa jenis tanam tumbuh di sana, kalau sudah di verifikasi tentu di sesuaikan dengan Perda Kutai Barat. Tetapi yang jadi persoalan sekarang, belum ada verifikasi semua lahan kami sudah digusur,” tegasnya.
Budi menyebutkan, sedikitnya ada 15 orang yang tergabung dalam Kelompok Tani tersebut. Mayoritas adalah petani yang selama ini masih menggantungkan hidupnya dari berladang, sehingga otomatis dengan aktivitas penggusuran yang di lakukan oleh PT TIS, menghilangkan nafkah mereka.
“Kita tanam Karet di sana, tanam Pisang, Buah Rambutan dan Sayur-mayur. Sehingga kalau misalnya itu tidak ada kompensasi sangat merugikan karena itu kita kelola bertahun-tahun sampai sekarang, oleh sebab itu Kami berharap kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dari 15 orang tersebut, diketahui mengelola sekitar 400 hektare untuk membuka ladang dan tanam tumbuh lainnya, serta sudah di register dan memiliki SK pengesahan dari Kampung Dilang Puti tahun 2019 lalu.
“Nah kalau kita kan sesuai dengan hak kelola kita. Tentu dengan hilangnya nafkah kita merasa dirugikan bahkan harus dipertimbangkan oleh pihak perusahaan Saya kira begitu. Artinya, kami tetap memberikan toleransi bahkan sampai sekarang kami tetap berharap itu bisa diselesaikan,” ucap Budi.
Lebih lanjut di katakan, jika perusahaan belum ada tanggapan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah seperti demonstrasi untuk menuntut hak mereka.
“Tentu langkah awal kita dalam waktu dekat ini, akan ada namanya penutupan dan demonstrasi yang bertujuan menuntut hak kami yang sudah di rusak dan digusur, sampai rumah kami pun ikut di rusak oleh mereka,” lanjutnya.
Apalagi saat ini menurut Budi, pihak perusahaan belum pernah melakukan negosiasi dengan masyarakat (kelompok tani) terkait nilai ganti rugi dan berapa luas lahan yang sudah digusur, serta tanam tumbuh yang dirusak, sehingga merasa sangat di rugikan
“Lokasi kami belum pernah diukur. Sehingga kita minta pihak perusahaan agar komitmen dalam memberikan kompensasi untuk peroses penyelesaian masalah ini,” pungkas Budi Hermanto. (Ricard)