banner 728x250
Tak Berkategori  

Polres Halmahera Utara Press Conference Ungkap Kasus Persetubuhan Dan Pencabulan Anak di Bawah Umur/

Avatar
banner 120x600

Malut- Team Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar Press Conference karena berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari jumat tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 20.00 wit di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. (23/11).

Peristiwa persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan ini terjadi di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, korban-nya berinisial SAT, Ning alias Ca(17) yang berdomisili di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.

Satu terduga Pelaku yang berada di Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara, telah diamankan oleh Tim Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara sedangkan pelaku lainnya menyerahkan diri saat Tim Penyidik melakukan pendekatan dengan masing-masing keluarga.

Kelima terduga pelaku masing masing berinisial UD alias Ucen(26) warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, MBIA alias Badrun(26) Domisili Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, CLL alias Leon (20) Domisili Desa Wosia Kecamatan Tobelo, AF alias Andika(22) Domisili Ternate dan MFM alias Fadela (17) Domisili Tobelo Utara.

Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (3) dan psl 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 thn 2016 tentang perubahan ke II atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI jo Pasal 76D atau Pasal 76E UU RI No 35 tentang 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.

Kegiatan ini merupakan respon cepat Polres Halmahera Utara atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bergilir oleh beberapa pelaku terhadap seorang gadis dibawah umur warga Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

Tim penyelidikan Polres Halmahera Utara berupaya keras untuk menemukan keberadaan tersangka kejahatan tersebut Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K dalam Press Conference mengungkapkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.

“Saat ini mereka status nya tersangka,” kata Kapolres saat menjawab pertanyaan awak media.

Menurut Kapolres, Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Halmahera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Halmahera Utara berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil adilnya demi keadilan bagi korban dan masyarakat,” tuturnya.

Untuk empat terduga pelaku yang masih buron Polres Halmahera Utara telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *