banner 728x250
Tak Berkategori  

Bawaslu Bandar Lampung Gelar Deklarasi Kampanye Damai dan Apel Siaga Pengawasan

Avatar
banner 120x600

Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung meggelar Deklarasi Kampanye Damai dan Apel Siaga Pengawasan dengan melibatkan 18 Partai Politik di Bandar Lampung untuk membacakan ikrar  serta  penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai.

Selain anggota Partai Politik, Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) setempat, di Tugu Adipura, Minggu (19/11/2023).

Ketua bawaslu kota Bandar Lampung, Apriwanda mengatakan bahwa “Kata damai dalam pemilu harus kita maknai dengan keberagaman wadah yang distribusinya bisa menyatukan fungsi, kami menyadari penyelenggara pemilu bukanlah hal yang mudah, harus ada kolaborasi antara pemyelenggara  pemilu, peserta pemilu mulai dari partai politik, calon legislatif juga calon perseorangan/independen,’ katanya.

Ia menjelaskan, Dengan adanya kegiatan ini tentu memberikan kesadaran pentingnya memahami perundang undangan yang berlaku.
“Kami berharap ini bisa menjadi momentum untuk mengingatkan kembali dan memberikan kesadaran memahami aturan pemilu untuk mewujudkan pemilu yang damai, tertib yang berintegritas yang merupakan slogan yang digaungkan dan di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, semoga bisa tertanam di hati dan jiwa, semoga di pemilu 2024 nanti kita semua bisa bersinergi untuk pemilu yang sukses dan kondusif,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan mengungkapkan bahwa Deklarasi damai ini Bawaslu Provinsi Lampung sudah melounching tingkat provinsi yang lalu di halaman kantor Gubernur provinsi Lampung, kemudian mulai hari ini deklarasi damai ini dilaksanakan di seluruh kabupatem/kota di provinsi Lampung.

“Adapun tujuan dari Deklerasi damai ini tidak lain dan tidak bukan bahwa hajat lima tahun sekali sebagaimana diamanahkan oleh Undang Undang Dasar, kemudian diamanahkan juga oleh Undang Undang No 7 terkait pelaksanaan pemilu bahwa pemilu itu adalah sarana prasarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan selama 5 tahun sekali,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peserta pemilu terdiri dari 18 partai politik,  presiden-wakil presiden, serta calon independen.

“Deklarasi ini bertujuan menyamakan persepsi baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu sama sama melaksanakan pemilu damai dan bermartabat khususnya di kota Bandar Lampung dan umumnya di provinsi Lampung,” jelasnya.(Sus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *