Pemalang – Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika H.A., S.I.K., M.H., melaporkan kejadian tawuran yang berujung tragis di wilayahnya. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 07 November 2023, sekitar pukul 00.30 Wib di jalan persawahan wilayah Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Kasus ini melibatkan dua kelompok pelajar, yaitu kelompok SMP N 06 Taman dan kelompok SMP N 01 Taman. Perkelahian tersebut terjadi setelah tantangan antar sekolah melalui media sosial Instagram. Dugaan perkelahian ini berujung pada tindak kekerasan terhadap anak atau dimuka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 170 KUHP.
Korban dari kejadian ini adalah Lazuardi Mukti Alamsyah, seorang pelajar SMK Texmako Pemalang (Kelas X), yang meninggal dunia akibat luka tusuk pada dada sebelah kiri. Sementara itu, Raja Tri Bekti, pelajar SMP N 01 Taman, mengalami luka di bagian lengan atas sebelah kanan.
Dalam hal ini Polres Pemalang telah mengamankan 10 orang yang terlibat dalam peristiwa ini. Dari kelompok SMP N 06 Taman, terdapat 9 pelajar, sedangkan dari kelompok SMP N 01 Taman, terdapat 1 pelajar. Saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bilah clurit terbuat dari besi dengan panjang sekitar 70 cm. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kapolres Pemalang juga mengungkapkan bahwa tindakan polisi selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini.
Kejadian ini menjadi peringatan serius tentang dampak negatif tawuran antar pelajar yang dapat berujung pada tindak kekerasan dan bahaya yang mengancam nyawa. Pihak berwenang berharap agar kasus seperti ini dapat dicegah dan diberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku yang terlibat. (tris)