banner 728x250
Tak Berkategori  

Ini 5 Usulan F-PDIP Terkait Dua Raperda yang Disampaikan Pemkab Barito Utara

Avatar
banner 120x600

Muara Teweh, haluanindonesia.co.id – Rapat Paripurna II tentang Penyampaian Pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati Barito Utara, Raperda tentang perubahan ke tiga atas Perda no 2 tahun 2016 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini bertempat di ruang rapat DPRD, Kabupaten Barito Utara, Senin (06/11/2023)

Pada kesempatan Rapat Paripurna II ini, dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara, Melewati juru bicara nya, Karianto Saman, telah mengajukan lima usulan terkait dengan dua Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara, pada Rapat Paripurna I, Selasa (24/10/2023), di tempat yang sama.

Adapun lima usulan yang diajukan tersebut sebagai berikut :

Pertama, terkait dengan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, dari Fraksi PDIP meminta agar peraturan tersebut harus sejalan dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terhadap Riset dan Inovasi-Inovasi dengan perencanaan yang matang, ter -Struktur dan terukur.

Yang mana hasil Riset dapat menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan mengenai Inovasi Daerah.

Raperda tersebut dibentuk memberikan arahan yang jelas mengenai Riset dan Inovasi Daerah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Baik secara mandiri, maupun dengan kerjasama.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga perlu meningkatkan Sumber Daya Manusia yang mampu melaksanakan tugas dengan baik, menguasai keahlian, kecakapan dan keterampilan, agar saling mendukung dalam upaya menopang laju pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kedua, F- PDIP mengharapkan dengan dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah, kelembagaan Daerah akan fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung Program Daerah, berbasis Riset dan Teknologi, seiring dengan kebutuhan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka menuntaskan Problematika, Kesenjangan Pembangunan dan mencari solusi permasalahan pemerintahan di daerah

Ketiga, F-PDIP mengharapkan Raperda ini dapat
meng -Optimalkan kinerja Perangkat Daerah dalam melayani kebutuhan masyarakat.

Dalam hal ini F- PDIP menyoroti adanya penjelasan dalam pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa perubahan Perda harus memperhatikan Aset keadilan dan kesetaraan antar Daerah serta menjaga Stabilitas Politik di Daerah dan harus didasarkan pertimbangan teknis dan mampu memberikan Efesiensi dalam pengelolaan Pemerintah Daerah.

Keempat, pada Raperda Pajak dan Retribusi Daerah selain sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah, serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah, dapat juga meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten Barito Utara.

Kelima, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dinilai penting sebagai upaya pemacu PAD, maka diperlukan aturan yang mendukung.

Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Barito Utara diminta agar adanya Inovasi dan Kreativitas dalam menggali potensi Daerah

Dijelaskan oleh Karianto, bahwa hal tersebut harus Sinergi dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

“Untuk itu perlu adanya kerja nyata dan ditopang SDM yang ahli di bidangnya, dengan demikian setiap agenda kerja serta kegiatan Pemerintah Kabupaten dapat memacu peningkatan pemasukan dari sektor Pajak itu sendiri,” ucap Karianto Saman.

“Pada dasarnya, F- PDIP dapat menerima rancangan ke dua Perda yang diusulkan oleh Pemkab Barito Utara, untuk dibahas pada rapat berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.
(Ans71)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *