Kubar – Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kaltim berhasil mengungkap 3 orang status pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan Korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Perihal pengungkapan tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman dalam konferensi pers yang disampaikan Kabag Ops, AKP Emanuel Teguh Budi Santoso mengatakan, 3 tersangka sudah diamankan yakni satu orang pria dan dua orang wanita.
“Mereka menjadi mucikari yang memperdagangkan manusia jadi pekerja seks komersial (PSK) di panti pijat dan hotel,” ucap Emanuel Teguh didampingi Kanit PA Polres dan Kasi Humas Ipda Sukoco dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Jumat (16/6/2023).
Dari tiga pelaku, Polisi meringkus tersangka pertama wanita berinisial TW, pada 5 Juni 2023 di Panti Pijat Flamboyan, Kampung Ngenyan Asa, kecamatan Barong Tongkok.
Tersangka kedua adalah DK yang ditangkap tanggal 7 Juni 2023 di Terapis Pijat Queen yang beralamat di jalan Sendawar Raya, RT 10 Kampung Ngenyan Asa kecamatan Barong Tongkok. Dan pada hari yang sama tersangka ketiga, pria MC diamankan petugas dari Hotel Firdaus kelurahan Barong Tongkok.
“Tersangka MC korbannya dua orang. Dari tersangka TW korbannya ada 3 orang, dan DK mempekerjakan dua orang yang menjadi korban TPPO,” sebut Emanuel.
Menurutnya modus operandi adalah para pelaku merekrut pekerja wanita dari luar daerah dengan iming-iming akan bekerja sebagai pelayan restoran atau asisten rumah tangga.
Namun sesampainya di Kubar mereka malah dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat hiburan atau panti pijat plus-plus alias pekerja seks komersial.
“Kita akan terus lakukan upaya-upaya dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi agar Kubar tetap kondusif. Dan tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain juga masih ada artinya tidak hanya berhenti di sini saja,” tegas Emanuel.
Dari ketiga tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, KTP, Handphone merk Oppo, buku register tamu hingga alat kontrasepsi dan lainnya.
Dan para pelaku terancam penjara maksimal 10 Tahun sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP.
Yaitu orang yang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul atau sebagai mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Diketahui kasus TPPO menjadi atensi kepolisian setelah disinggung presiden Jokowi. Lantaran banyak pekerja migran yang menjadi korban TPPO hingga dijadikan PSK.
Di wilayah hukum Polda Kaltim sendiri aparat mengungkap 26 Kasus dengan 29 tersangka dan beberapa Polres ada menemukan korban TPPO yang dijadikan PSK adalah masih dibawah umur. (Ricard)