JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara dan Komisi I serta Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kunjungan kerja yang dilakukan. Adapun pertemuan ini membahas terkait dengan mekanisme pembahasan LKPJ Gubernur Provinsi Jambi dengan daerah Provinsi DIY.
Pinto Jayanegara menerangkan bahwa pembahasan yang dilakukan ini berkenaan dengan LKPJ Gubernur Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 khususnya bidang kesejahteraan rakyat. Hal ini sebagai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dimana pada pasal 1 menyatakan bahwa laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran,” terangnya.
“Kemudian kita mendapatkan informasi terkait permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan serta membahas merumuskan Indikator Kinerja Utama sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis dalam RPJMD dan RENSTRA Satuan Kerja Perangkat Daerah,” pungkasnya. (Rhadi)