WAY KANAN – Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Insial IN diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 Tahun yang bekerja sebagai Pekerja rumah tangga di rumah Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan, Rabu (01/02/2023)
Dilansir dari berita yang beredar, Berdasarkan Informasi keterangan yang didapat dari Ibu Kandung korban yang berinisial (MR) dan Mantan Kakam Gedung Harapan inisial (IN)telah melakukan Pencabulan terhadap anak nya.
“Hal tersebut diketahui setelah anak saya bercerita saat dia pulang kerumah dalam keadaan menangis dan saya tanya
” ada apa nak kemudian anak saya langsung cerita apa yang sudah di lakukan oleh IN kepada anak saya yang bernama EN (16) kemudian saya dan suami melaporkan hal tersebut ke polres way kanan,” ujar ibunya.
EN pun menjelaskan bahwa sudah 3 kali perbuatan tersebut dilakukan terhadap nya dan sambil pelaku berkata “jangan bilang sama siapapun kata IN kepada korban ,” kata korban.
“Kami sudah pernah Laporan sama pihak yang bapak polisi, namun kasus ini adem – adem saja dan saya menyerahkan masalah ini kepada saudara saya yang bernama Mujiono untuk memperlancar masalah ini biar semuanya cepat di atasi dengan secepatnya,” jmbuhnya.
“Saya selaku orang tua kandung korban memohon kepada aparat Polres Way Kanan agar segera menangkap pelaku kami sekeluarga gak mau damai2.kata ibu korban saat tim awak media berkunjung ke rumah korban. pelaku harus di hukum sesuai perbuatan nya dan aparat penengak hukum saya meminta keadilan yang se-adil -adilnya karena kami orang yang tidak punya apa–apa ataupun tidak mampu,” jelas Ibu korban.
Untuk dikerahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 81 Perlindungan anak No.35 tahun 2014 pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). (Rizwan/Moes)