banner 728x250
Tak Berkategori  

Ketua FWK Minta Ketua Apdesi Pringsewu Diproses Hukum

Avatar
banner 120x600

PRINGSEWU, HI – Pasca beredarnya voice note (rekam suara) Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, Abidin Ayub yang diduga berisi ujaran kebencian, dan memprovokasi sejumlah kepala pekon (Kakon) untuk merendahkan profesi wartawan mendapat tanggapan dari kalangan jurnalis.

Kali ini, tanggapan disampaikan oleh Ketua Forum Wartawan Kompeten (FWK) , Jumadi MR.

Jumadi MR, saat didampingi Yustan Effendi Sie Organisasi FWK mengatakan, yang dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, Abidin Ayub sebagai pamong sangat tidak pantas.

“Sungguh Berani, Abidin Ayub bicara seperti itu. Jangankan Kakon, pejabat publik. Seperti, Bupati, Kajari, Kapolres, Kapolda, Gubernur, Menteri sampai Presiden, yang nama wartawan pasti berani untuk memberitakan,”ungkap Jumadi MR, di sekretarit FWK, Rabu (25/01/2023).

Perwakilan Media Nasional Wilayah Lampung ini, sangat menyayangkan sikap Abidin Ayub, yang telah melecehkan profesi Jurnalis (wartawan) dan memprovokasi Kakon di Kabupaten Pringsewu, yang memberikan pemahaman seperti anak jalanan.

Menurutnya, apabila ada kekeliruan pada karya jurnalistik seharusnya dapat diklarifikasi dengan memberikan hak jawab, dan hak koreksi.

“Sebagai pamong, tidak harus menunjukkan sikap arogansi seperti preman jalanan, terlebih memprovokasi sejumlah orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan,”tukasnya.

Ayah Jum sapaan akrabnya juga menyatakan, sangat menyayangkan beredarnya voice note Ketua Apdesi Pringsewu tersebut, karena secara tidak langsung telah memberikan pemahaman yang kurang baik dikalangan masyarakat, tentang tupoksi jurnalis.

“Jika keberatan dengan pemberitaan wartawan, dapat melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dan hak koreksi,”ucap ayah Jum.

Ayah Jum menjelaskan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya diatur UU Pers No: 40/1999, dan dilindungi konstitusi, apapun dan siapapun yang menghalangi tugas jurnalis, dapat dijerat hukuman pidana terlebih lagi sampai melakukan tindak kekerasan.

Menurutnya, voice note yang sudah beredar di publik itu menyangkut nama baik profesi jurnalis. Jadi, sebagai wartawan yang bermartabat dan menjaga Marwah sebagai jurnalis, jangan hanya diam. Karena, marwah dan martabat profesi sebagai wartawan sudah direndahkan.

“Kita jangan takut, lanjutkan keranah hukum, dan melaporkan Abidin Ayub karena bisa dijerat UU ITE, dan pemberitaan jangan berhenti hingga proses hukum berkeadilan,”tegasnya.

Jumadi.MR mengatakan, wartawan bertugas dilindungi konstitusi. Jadi, tidak cukup hanya dengan permohonan maaf, oke kalau oknum wartawan, namun ini sudah menyangkut profesi Wartawan, kita cuma menjaga Marwah dan martabat pers itu saja, kalau bukan kita siapa lagi,” jelasnya

“Saya harapkan, wartawan agar terus memberitakan, sampai Kakon tersebut terjerat hukum. Ini terkesan sangat aneh, apa motifnya sampai beraninya mencatut nama Kasatreskrim, Inspektorat dan PMD. Benar atau tidak, harus di laporkan dulu ke Polda Lampung kalau perlu ke Mabes Polri,” tukasnya.

Menurut Jumadi, ini adalah peristiwa pertama profesi wartawan di Kabupaten Pringsewu direndahkan melalui voice note, dan viral di dunia maya serta tersebar di berbagai kalangan awak media.

Diketahui, voice note Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, Abidin Ayub yang diduga berisikan ujaran kebencian, dan provokasi Kakon untuk merendahkan profesi wartawan viral dikalangan jurnalis.

Dalam voice note itu, ada empat pesan suara beredar dengan intonasi tinggi diduga Abidin Ayub yang memprovokasi Kakon.

Selain berintonasi tinggi, suara tersebut menyebut agar Lurah atau Kakon tidak takut dengan wartawan. Karena, Ketua Apdesi di backup Kasat Reskrim, Inspektorat dan PMD.

“Sekarang, LPJ suruh dirubah Inspektorat. Jadi lurah kok takut bener sih, yang jelas ada orang dibelakang kita, Kasat Reskrim orang kita. Inspektorat sudah nyuruh perubahan, wartawan apa saja mau lapor kemana aja enggak bakal digubris, enggak laku,” ucap Abidin Ayub dalam voice note tersebut.

Tidak hanya itu, Abidin Ayub juga memberikan pesan akan menyerbu wartawan yang berani memberitakan negatif.

Abidin ayub juga meminta, agar wartawan yang memberitakan miring langsung melapor ke Kasat Reskrim, tantangnya Atau bila perlu mengajak perang wartawan beramai-ramai.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun di lapangan, adanya voice note Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu tersebut, karena ada beberapa Kakon yang tidak mau mengikuti progam perpustakaan digital diduga LPJ-nya cacat hukum.

Pasalnya, sejumlah Kakon di Kabupaten Pringsewu memahami pengalihan anggaran dalam masa waktu berjalan yang telah ditetapkan, tidak dibenarkan secara hukum. Kecuali, ada alasan yang memaksa bahwa kebutuhan terhadap hasil kegiatan yang benar-benar dinilai mendesak, dan harus mendapat persetujuan lembaga yang berwenang, bukan Kasatreskrim atau Inspektorat. (R17@l)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *