banner 728x250
Tak Berkategori  

Pengusaha Tapioka Terindikasi Curangi Hasil Timbangan Singkong

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – Kualitas produk menjadi pertimbangan utama bagi konsumen dalam memilih jembatan timbang. Hal ini disadari benar oleh para petani singkong untuk memilih jembatan timbang di lingkungan pabrik pengolahan ubi kayu/ singkong di kawasan industri tepung tapioka di kabupaten Lampung Timur saat ini. Keberadaan timbangan tidak bisa dipandang sebelah mata begitu saja karena setiap tonase yang di muatkan pada sebuah truck sawit wajib melewati jembatan timbang ini untuk diketahui beratnya. Pasalnya, keuntungan pengusaha singkong sangat ditentukan oleh berapa banyak tonase (berat timbangan) yang dihasilkan dari isi singkong tersebut.
Menurut Ketua AWPI Lampung Timur Herizal, ,kadang-kadang jembatan timbang ini sering disepelekan dan dianggap enteng padahal sangat menentukan pemasukan bagi petani singkong karena ada dugaan merupakan salah satu celah perusahaan untuk melakukan kecurangaan dalam jumlah hasil penimbangan singkong yang di jual para petani.

Jembatan timbang yang ditawarkan oleh pemilik industri tepung tapioka sebenarnya sangat membantu Para petani, tapi di sayangkan oleh banyak pihak, di duga banyak di manfaatkan oleh pelaku usaha untuk berbuat curang
agar hasil timbangan lebih akurat. Herizal Ketua DPC AWPI Lampung Timur mengatakan,pelaku usaha dalam menyiapkan timbangan dapat memilih ragam jenis timbangan sesuai dengan kebutuhan di pabrik atau di lapak singkong yang di gunakan untuk menimbang hasil panen singkong Para petani, menurut Herizal Tercatat ada beberapa tipe jembatan timbang yang dapat di pilih antara lain yang mempunyai ukuran antara 9 meter sampai dengan 15 meter dengan kapasitas bervariasi dari 40 ton sampai dengan 60 ton.

Harapan AWPI DPC Lampung Timur para pelaku usaha industri tapioka dapat memilih dan menyiapkan timbangan yang tidak merugikan masyarakat atau petani singkong , timbangan di pilih yang dapat menentukan tingkat akurasi jembatan timbang yang dapat mencapai 0,1%. Herizal memberikan contoh kalau jumlah timbangan hasil panen singkong mencapai 40 ton diperkirakan terjadi loss sekitar 40 kilogram.

Beberapa perusahaan besar yang telah menggunakan jembatan timbang dimana mereka harus memberikan pelatihan kepada para operator untuk dapat mengoperasikan jembatan timbang dengan baik dan juga cara perawatan jembatan timbang, sehingga akan memperpanjang usia jembatan timbang dan memberikan hasil penimbangan yang akurat, menggunakan jembatan timbang tersebut dikarenakan jembatan timbang dengan kualitas dan akurasi yang terjamin serta mempunyai jaminan tingkat akurasinya merupakan salah satu pemenuhan hak konsumen dan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pelayanan terbaik terhadap konsumen.

Dalam hal perawatan Herizal menyampaikan, yang perlu diperhatikan dalam perawatan oleh perusahaan pemilik jembatan timbang yaitu adanya gangguan alam yang sering terjadi yaitu kerusakan jembatan timbang akibat petir dan hal-hal lain yang perlu menjadi perhatian bagi setiap pemakai jembatan timbang.agar pemenuhan hak konsumen terjamin, hak konsumen dalam mendapatkan informasi, hak konsumen mendapatkan ganti rugi bila suatu saat konsumen di rugikan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha karena di pabrik pengelolaan tepung tapioka tersebut ada hak konsumen serta ada tanggung jawab pelaku usaha.

Selain memperhatikan faktor penyebab kerusakan Herizal mengungkapkan bahwa di pabrik pengelolaan tepung tapioka harus di Tera timbangan nya secara berkala, Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan.

Hal ini menjadi tanggung jawab Kepala Bidang Perdagangan untuk melakukan tera , selain itu Herizal menyampaikan bahwa Tera ini sangat penting karena untuk melindungi pembeli dan pedagang. Program Tera merupakan program dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur yang seharusnya dilaksanakan di seluruh kecamatan dan industri-industri yang menggunakan timbangan.

Menurut nya lebih lanjut, alat timbang dalam setahun penggunaanya harus diuji apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi. Karena menurut Herizal Dimasyarakat berkembang pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar, pemahaman masyarakat ini kurang bener . Setiap alat timbang harus diuji lagi meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran. Karena pentingnya tera ulang,

Selain itu Herizal mengatakan bahwa kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undangan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang atau industri-industri yang menggunakan timbangan karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang/alat tukur. Maka dari Itulah pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk ntuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat. Ditengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yg dirugikan. Jadi butuh bantuan dari pemerintah daerah. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin dan dapat dipastikan dengan baik.

Menyikapi banyak dugaan tindakan kecurangaan yang di lakukan oleh beberapa produsen singkong (Pabrik) yang di saat petani menjual singkong di Kabupaten Lampung Timur, di temukannya banyak lokasi pabrik singkong terindikasi timbangan yang tidak lagi normal, salah satu perusahaanya adalah perusahaan pabrik tapioka yang berdomisili di jl.lintas pantai timur Sumatera desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana yang juga di duga beroperasi secara ilegal yang tidak sesuai dengan badan hukum yang diregistrasi secara sah.

Menurut Herizal dari berbagai keluhan masyarakat yang di himpun oleh AWPI DPC Lampung Timur, memungkinkan dilakukannya kecurangan dalam timbangan yang dapat merugikan para petani singkong.

“Kita dapat temukan indikasi itu, jika melihat secara langsung kondisi timbangan yang sudah tidak berjalan normal dan segel-segel yang telah dibuka, kita nantikan hasil inspeksi para pejabat teknis dari pemerintah Lampung Timur yang membidangi untuk urusan wewenang ini, termasuk audit lingkungan,” terang Ketua AWPI DPC Lampung Timur Minggu (30/10/2022).

Penjelasan Herizal itu disampaikan usai melakukan analisa dari beberapa keluhan petani singkong yang baru menjual hasil panen pada perusahaan tersebut.harapan AWPI DPC Lampung agar di adakan Inspeksi atau audit dari beberapa dinas teknis sebagai tindak lanjut peran, fungsi serta wewenang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Fungsi DPRD Lampung Timur saat ini agar dapat menyerap aspirasi petani . Dimana para petani menyampaikan keresahannya atas dugaan adanya permainan timbangan dari pabrik tapioka, selain anjloknya harga dan potongan kadar air dan tindakan curang lainnya dengan jumlah singkong yang menjadi objek tester yang bila terakumulasi hasil tester bisa menjadi jumlah besar bila di kumpulan dalam suatu bentuk wadah dan timbangan.

Menurut Herizal, atas dugaan dan temuan indikasi kecurangan pada timbangan,pihaknya menegaskan agar perusahaan dimaksud segera melakukan tera ulang. Dengan begitu tidak ada lagi keraguan atas timbangan yang dipergunakan perusahaan tersebut. Sehingga para petani tidak lagi merasa dirugikan atas timbangan yang dipergunakan. “Kita tegaskan, perusahaan untuk segera melakukan tera ulang.serta memberikan struk asli sebagai bukti asli dari hasil penimbangan, Ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Herizal menegaskan, jika ketidakpatuhan perusahaan atas kewenangan pemerintah yang melarang untuk melakukan tera, hal tersebut merupakan sebuah upaya untuk melawan hukum dan ada objek tertentu yang di rugikan, tindakan ini dapat berlanjut pada persoalan hukum. Sebab apa yang di sampaikan petani singkong dari berbagai keluhan masyarakat dari observasi dan analisa kami ,hal tersebut dapat dijadikan barang bukti untuk diteruskan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun dirinya masih menginginkan perbaikan dari kemungkinan kesalahan yang telah dilakukan pihak perusahaan.

Karena diketahui hadirnya perusahaan di Lampung Timur merupakan investasi yang tidak hanya berdampak bagi pemerintah semata. Tetapi juga bagi masyarakat Lampung Timur, dengan banyaknya pekerja yang terserap disana. “Kami masih ingin melakukan komunikasi dan kemitraan. Sebab bagaimanapun perusahaan berperan dalam pembangunan daerah dan menyerap banyak tenaga kerja disana. Karenanya kami minta mereka (perusahaan-red) untuk melakukan tera ulang. Dengan begitu tidak ada lagi kecurigaan atas timbangan yang dipergunakan yang merugikan petani kita,” ungkap Herizal.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dimana pada BAB II Pasal 2 disebutkan bahwa UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk usaha wajib ditera dan ditera ulang. Selanjutnya berdasarkan Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
Pungkas ketua DPC AWPI Lampung Timur. (Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *