banner 325x300
banner 325x300
Kalimantan Barat

29 Alat Bukti Diajukan, Rantai Distribusi Jadi Perhatian

50
×

29 Alat Bukti Diajukan, Rantai Distribusi Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

MEMPAWAH — Sebanyak 29 alat bukti diajukan dalam sidang perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou di PN Mempawah, Selasa (11/8/2026), sementara rantai distribusi produk turut menjadi perhatian persidangan.

Perkara Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mempawah tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan produk oli yang menjadi objek perkara.

Dalam persidangan, keterangan ahli membahas batas tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang diperoleh dan kemudian diperdagangkan.

Ahli menerangkan, pembelian barang dari pihak yang bukan produsen atau distributor resmi tidak otomatis menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar. Demikian pula harga yang lebih rendah dari harga produsen atau distributor resmi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan.

Menurut ahli, persoalan tersebut harus dikaitkan dengan pengetahuan pelaku terhadap kondisi barang. Jika seseorang mengetahui barang yang diperdagangkannya tidak memenuhi standar dan tetap memperdagangkannya, keadaan tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian dalam pembuktian.

Dalam persidangan sebelumnya, dua saksi juga menerangkan mengenai tujuh produk yang menjadi bagian dari perkara. Produk tersebut disebut diperoleh melalui seorang sales bernama Andreas.

Keterangan tersebut membuat asal barang dan rantai distribusi menjadi bagian yang diperiksa, termasuk hubungan antara pihak pemasok, perusahaan dan terdakwa sebagai pihak yang memperdagangkan produk.

Penasihat hukum juga mempertanyakan apakah pembelian barang dari pihak yang bukan produsen atau distributor resmi secara otomatis dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

Ahli pada pokoknya membedakan persoalan jalur pembelian dengan persoalan standar produk dan unsur pidana yang harus dibuktikan.

Selain rantai distribusi, pemeriksaan ahli menyentuh surat dakwaan. Ahli menerangkan bahwa uraian perbuatan dalam surat dakwaan harus jelas dan berkaitan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Sementara itu, penasihat hukum menyampaikan telah menghadirkan sekitar 29 alat bukti. Menurut kuasa hukum, alat bukti tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha terdakwa serta dokumen dan produk dari perusahaan yang disebut sebagai sumber barang.

Dua perusahaan yang disebut kuasa hukum dalam persidangan adalah PD Tiga Awan Perkasa dan PT Putra Nusantara Mandiri.

Rangkaian keterangan tersebut membuat pembuktian perkara tidak hanya berfokus pada produk, tetapi juga bagaimana barang diperoleh, siapa saja yang berada dalam rantai distribusi, serta hubungan masing-masing pihak dengan produk yang menjadi objek perkara.

Persidangan hari ini kemudian ditutup dan perkara akan dilanjutkan pada pekan depan. Seluruh keterangan saksi, ahli, terdakwa dan alat bukti yang diajukan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300