JAKARTA – Ahli hukum pidana sekaligus advokat senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Febri Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Henry mengaku mempertanyakan keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, tersangka pada umumnya langsung menjalani penahanan.
“Saya khawatir Febri akan dihabisi,” ujar Henry.
Ia menjelaskan, kekhawatiran tersebut muncul karena, menurut informasi yang diketahuinya, keberadaan Febri belum diketahui secara pasti setelah penetapan tersangka.
Selain itu, Henry mengaitkan kekhawatirannya dengan pernyataan Febri dalam konferensi pers sebelumnya yang menyebut, “uang dan emas itu ada yang punya”. Menurut Henry, apabila pernyataan tersebut benar, bukan tidak mungkin terdapat pihak-pihak tertentu yang berkepentingan agar informasi tersebut tidak berkembang lebih lanjut.
Namun demikian, Henry menegaskan bahwa pernyataannya merupakan kekhawatiran pribadi dan bukan berdasarkan fakta yang telah terbukti.
Ia berharap kekhawatiran tersebut tidak terjadi serta meminta aparat penegak hukum memastikan keamanan setiap tersangka yang tengah menjalani proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang membenarkan maupun menanggapi pandangan Prof. Henry Yosodiningrat tersebut. Seluruh dugaan dan kekhawatiran yang disampaikan merupakan pendapat pribadi narasumber dan bukan fakta yang telah terbukti melalui proses hukum.














