banner 325x300
banner 325x300
Jakarta

Jejak Kontroversi Iskandar Sitorus: Dari Isu “Fee Perdamaian” hingga Diperiksa KPK dalam Kasus Bea Cukai

×

Jejak Kontroversi Iskandar Sitorus: Dari Isu “Fee Perdamaian” hingga Diperiksa KPK dalam Kasus Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Nama Iskandar H.P. Sitorus kembali menjadi sorotan publik setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan tersebut kembali menempatkan nama Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) itu dalam perhatian publik. Selama lebih dari dua dekade, Iskandar dikenal sebagai sosok yang aktif mengangkat berbagai dugaan penyimpangan dan kasus korupsi. Namun, di saat yang sama, perjalanan publiknya juga beberapa kali diwarnai kontroversi yang membuat namanya terus muncul dalam berbagai polemik nasional.

*2026: Dari Pengkritik Korupsi hingga Diperiksa KPK dalam Perkara Bea Cukai*

Sorotan terhadap Iskandar mencapai babak baru pada Juni 2026 ketika ia diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan Blueray Cargo dan John Field.

Iskandar diketahui bertindak sebagai kuasa non-litigasi John Field. Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa dirinya menangani berbagai urusan di luar proses persidangan, termasuk persoalan operasional dan bisnis Blueray Cargo setelah perkara tersebut bergulir.

Namun, KPK menyatakan penyidik sedang mendalami dugaan adanya pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi yang diduga mengarah pada upaya perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pendalaman tersebut menjadi dasar pemeriksaan terhadap Iskandar.

Dalam pemeriksaan itu, Iskandar juga dimintai keterangan mengenai bukti transfer dari Blueray Cargo kepada pihak yang dikaitkan dengan pejabat Bea Cukai. Ia mengatakan tidak mengenal Ahmad Dedi, tetapi membenarkan adanya bukti transfer melalui seorang ajudan berinisial A. Menurut Iskandar, bukti transfer tersebut kemudian diminta penyidik untuk diserahkan kepada KPK.

Hingga artikel ini disusun, Iskandar masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

*2005: Kontroversi “Fee Perdamaian” Buyat Menjadi Sorotan Awal*

Kontroversi yang melibatkan Iskandar sebenarnya bukan hal baru. Salah satu yang paling banyak mendapat perhatian publik terjadi pada 2005, saat sengketa lingkungan Buyat yang melibatkan PT Newmont Minahasa Raya.

Ketika itu, Iskandar menjabat sebagai Direktur LBH Kesehatan dan terlibat dalam proses penyelesaian gugatan warga Buyat terhadap PT Newmont. Proses perdamaian tersebut menuai kritik karena dinilai dilakukan secara sepihak dan kurang transparan.

Di tengah polemik itu, muncul tuduhan bahwa Iskandar menerima “fee perdamaian” atau keuntungan pribadi dari proses penyelesaian tersebut. Iskandar membantah seluruh tuduhan itu dan menegaskan bahwa perdamaian dilakukan karena PT Newmont bersedia menanggung biaya kesehatan warga Buyat.

Meski tidak pernah berujung pada proses hukum terhadap dirinya, polemik Buyat menjadi salah satu kontroversi awal yang terus melekat dalam rekam jejak publik Iskandar.

*2019: Kiprah Politik di Tengah Rekam Jejak Aktivisme*

Selain aktif dalam berbagai isu hukum dan pengawasan publik, Iskandar juga sempat terjun ke dunia politik.

Pada Pemilu 2019, ia maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Sumatera Utara I. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikutip Kumparan, Iskandar H.P. Sitorus lahir di Palembang pada 13 Mei 1970, berpendidikan D4/S1, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam profil pencalonannya, Iskandar menyatakan motivasinya adalah mendukung kemenangan Prabowo Subianto sekaligus menjadi anggota DPR RI. Meski akhirnya tidak berhasil memperoleh kursi di Senayan, pencalonan tersebut menunjukkan bahwa kiprahnya tidak hanya berada di ranah advokasi, tetapi juga sempat memasuki politik praktis.

*2023–2025: Berulang Kali Muncul dalam Berbagai Polemik Nasional*

Nama Iskandar kembali sering muncul dalam berbagai pemberitaan nasional sejak 2023.

Dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, ia menjadi salah satu pihak yang mengungkap dugaan keterlibatan figur publik berinisial R dan P dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Pernyataan tersebut mendapat perhatian luas, meskipun tidak berkembang menjadi proses hukum terhadap nama-nama yang disebut.

Pada 2024, Iskandar kembali aktif menyoroti kasus korupsi timah. Dalam sejumlah pemberitaan, ia mengungkap dugaan adanya seorang purnawirawan jenderal bintang empat berinisial B yang disebut memiliki pengaruh dalam perkara tersebut. Namun, identitas sosok tersebut tidak pernah diungkap secara lengkap dan hingga kini belum pernah dikonfirmasi melalui proses hukum.

Memasuki 2025, Iskandar dan Indonesian Audit Watch (IAW) juga aktif memberikan kritik terhadap sejumlah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo, termasuk tata kelola Danantara. Ia menilai Danantara idealnya dibangun sebagai entitas bisnis profesional dengan standar sovereign wealth fund internasional serta mengingatkan potensi tumpang tindih antara fungsi negara, politik, hukum, dan bisnis apabila komposisi pejabat negara terlalu dominan dalam struktur lembaga tersebut.

Rangkaian peristiwa tersebut membuat nama Iskandar terus muncul dalam berbagai isu strategis nasional, baik sebagai pengkritik, narasumber, maupun pihak yang menyampaikan berbagai dugaan dalam kasus-kasus besar.

*Konklusi: Manuver yang Berujung Bumerang*

Membaca rekam jejak Iskandar Sitorus adalah membaca rentetan kontroversi. Klaimnya sebagai tokoh pengawas dan antikorupsi kini diuji oleh realitas yang ironis: ia justru diperiksa KPK karena diduga melindungi pihak yang bermasalah.

Narasi heroik masa lalunya perlahan luntur seiring dengan pola manuver abu-abu yang terus berulang dari isu uang damai di 2004, kampanye ambisius berbalut retorika populis di 2019, hingga puncaknya kini terancam jerat hukum perintangan penyidikan KPK di 2026. Publik kini menunggu, apakah kelincahan sang “Kancil” kali ini akan membawanya lolos, atau justru terperangkap dalam jebakannya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300