banner 325x300
banner 325x300
Kutai Barat

Peradi SAI Kubar Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Lewat Adat Sebelum Jalur Hukum

907
×

Peradi SAI Kubar Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Lewat Adat Sebelum Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

KUBAR – DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Kutai Barat mendorong penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan dilakukan melalui mekanisme adat. Jalur hukum disebut menjadi pilihan terakhir jika seluruh upaya musyawarah tidak menemukan jalan keluar.

Ketua DPC Peradi SAI Kutai Barat, Hengki, mengatakan pihaknya diundang oleh Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat untuk membahas kendala dalam proses mediasi sengketa lahan. Salah satunya, masih adanya perusahaan yang tidak merespons undangan mediasi dari lembaga adat.

Selain itu, PDA juga menyampaikan keluhan terkait adanya kuasa hukum perusahaan yang dinilai langsung membawa persoalan ke jalur hukum positif tanpa melalui proses mediasi terlebih dahulu.

Menanggapi hal itu, Hengki menyayangkan apabila sengketa langsung dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat adat.

“Kalau semua langsung dibawa ke hukum positif, saya khawatir masyarakat yang paling banyak terdampak. Padahal masih bisa diselesaikan lewat musyawarah,” ujar Hengki, usai rapat koordinasi dengan PDA Kubar di Sendawar, Jumat (29/05/2026).

Dalam pertemuan dengan PDA Kutai Barat, juga memberikan masukan dan pendapat hukum terkait upaya mediasi sengketa yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan.

Menurutnya, keberadaan lembaga adat sangat penting dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di daerah, salahsatunya yang berkaitan dengan permasalahan lahan.

Ia menyebut sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan masih kerap terjadi di Kutai Barat dalam beberapa waktu terakhir.

“Hukum positif harus menjadi jalan terakhir. Kalau masih bisa diselesaikan lewat musyawarah, lewat adat, dan pemerintah kampung, itu yang harus didahulukan,” kata Hengki.

Hengki menilai penyelesaian konflik sebaiknya dimulai dari tingkat kampung dengan melibatkan lembaga adat, pemerintah kampung, hingga Kepala adat kecamatan dan tertinggi Lembaga adat Kabupaten.

Menurut dia, pendekatan tersebut lebih efektif untuk mencegah konflik meluas dan berujung pada proses hukum positif.

Ia juga menyoroti pentingnya kemitraan antara perusahaan, baik di sektor perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan batu bara, dengan masyarakat adat di sekitar wilayah operasional.

“Perusahaan harus menjadi mitra masyarakat adat. Kalau komunikasi baik, masalah bisa diselesaikan lebih cepat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak dalam menghadapi sengketa lahan, seperti menutup akses jalan perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Masyarakat jangan bertindak sendiri. Sampaikan dulu ke pemerintah kampung atau lembaga adat supaya bisa dimediasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300