Kota Bekasi – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Laporan tersebut berkaitan dengan putusan perkara sengketa informasi publik Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 7 Januari 2025 yang telah dimenangkan AWPI. Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup diwajibkan membuka dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2021.
Namun hingga kini, implementasi putusan tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal oleh pihak terkait.
Pelaksana Tugas Biro Keterbukaan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Alveraucse, menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
“Idealnya keputusan itu harus dilaksanakan. Kementerian PAN-RB juga memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengkaji laporan dari AWPI dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan menerbitkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Kami mendorong pimpinan instansi menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan. Jika ada putusan PTUN, itu bagian dari implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” katanya.
Sementara itu, Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, menilai sikap Pemerintah Kota Bekasi yang belum menjalankan putusan pengadilan berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan transparansi.
“Ketika putusan pengadilan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang, sehingga setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut akses informasi publik terkait kebijakan lingkungan di Kota Bekasi. AWPI berharap laporan yang disampaikan dapat mendorong pemerintah pusat memperkuat pengawasan terhadap pejabat daerah yang tidak menjalankan putusan pengadilan.
Diketahui, selain putusan utama, PTUN Bandung juga telah menerbitkan penetapan eksekusi pada 24 November 2025 yang ditujukan kepada Presiden dan DPR RI agar memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan putusan tersebut. Namun hingga kini, pelaksanaannya belum terealisasi.
Jika tetap tidak dijalankan, pihak tergugat berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pembayaran uang paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)













