Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Neny Triana Wati, menyoroti pentingnya penataan sistem pengelolaan sampah agar lebih efektif dan terkoordinasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa (07/04/2026).
Dalam forum tersebut, Neny menegaskan pengelolaan sampah sebaiknya dipusatkan pada satu instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), guna menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Apakah untuk pengelolaan sampah ini bisa hanya satu instansi saja yang mengelola, misalnya DLH, agar lebih fokus dalam pengelolaan,” ujarnya.
Ia menilai, jika pengelolaan dilakukan oleh beberapa pihak, berpotensi menimbulkan kendala di lapangan, termasuk saling klaim tanggung jawab.
Menurutnya, dengan satu instansi yang bertanggung jawab penuh, maka pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal serta memperjelas akuntabilitas apabila terjadi kendala.
Selain itu, Neny juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah yang telah disusun sejak 2023. Ia mengingatkan bahwa saat ini telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sampah secara lebih komprehensif.
Ia menilai momentum sebelum pengesahan Raperda harus dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian agar selaras dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, sehingga tidak perlu dilakukan revisi di kemudian hari.
“Dalam Perpres terbaru, pengelolaan sampah diatur dari hulu hingga hilir, mulai dari penanganan, penanggulangan hingga pemanfaatan sampah. Alangkah baiknya hal tersebut dimasukkan dalam Raperda kita agar lebih lengkap dan berorientasi jangka panjang,” jelasnya.
Ia berharap penyusunan Raperda pengelolaan sampah di Barito Utara dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif terhadap kebijakan nasional, serta mampu menjadi solusi nyata dalam percepatan penanganan persoalan sampah di daerah. (Dd)












