Gunungsitoli – Sempat hebohkan warga tentang penemuan mayat di Nias Utara, Polres Nias Berhasil Ungkap Pelaku.
Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P, mengatakan bahwa pembunuhan ini pertama sekali diketahui pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 12:50 Wib, di Desa Hilihati, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Kapolres Nias “Agung” menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.20 Wib, di Desa Ombolata, tepatnya di kebun milik warga inisial “LW”.
Kapolres Nias meyakinkan bahwa saat ini tersangka sudah kita tahan terhitung mulai hari ini 22/12. Tegas Kapolres atas perbuatannya pelaku diterapkan pasal Pasal 338 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Tegasnya
Tambahnya, pelaku membunuh korban di kebun warga berjarak sekitar 300 meter dari tempat jasad ditemukan. “Agung membeberkan bahwa untuk Motifnya, pelaku merasa cemburu karena pernah melihat korban berselingkuh dengan istri pelaku. Sehingga pelaku merasa cemburu dan emosi, tidak menerima perbuatan korban sehingga nekat membunuh korban.
tersangka dengan sengaja memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mencuri kelapa yang sejak awal telah direncanakan.
Setibanya di lokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang, dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis. Ucap Kapolres
Insiden ini pengungkapan kasus ini, pihak penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang, pakaian milik tersangka dan korban, 3 buah karung, 1 unit handphone milik tersangka, serta 1 buah tas milik korban. Tutup Agung (B4142160 H14)














