Gunungkidul – Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik terkait kasus dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, tahun 2022-2024 pada Kamis 13/11/2025.
Menurut kasi Pidsus Kejari Gunungkidul menjelaskan pada awak media bahwa Dua orang tersangka, MG (Lurah) dan KI (Carik), telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print- 01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan Nomor Print- 02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
Kedua tersangka ditahan di Lapas Wirogunan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print- 02/M.4.13/Ft.1/11/2025 tanggal 13 November 2025. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk disidangkan.
MG selaku Lurah diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi dan memberi izin penggunaan anggaran untuk kegiatan tidak tercantum dalam APBKalurahan. KI selaku Carik diduga menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi dan tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa.
Akibat perbuatan mereka, kerugian keuangan kalurahan mencapai Rp 418.276.470. Penyidik telah menyita uang tunai Rp 171.014.500 sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara.
Mungkas M














