BANDUNG – Sidang pengawasan eksekusi di PTUN Bandung kali ini memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia terutama di Kota Bekasi. Melalui proses ini diharapkan eksekusi pengadilan dapat dilaksanakan dengan cara yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian hak hak semua pihak dapat terlindungi dan sistem administrasi administrasi dapat berjalan dengan efektif.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menggelar sidang Pengawasan Eksekusi antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi selaku PEMOHON Eksekusi dengan Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selaku TERMOHON Eksekusi.
Bertempat di Ruang Sidang Cakra Lantai 1 PTUN Bandung Rabu (22/10),
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. dibantu dengan seorang Panitera Suhendra, S.H., M.H.
Diawali dengan pemeriksaan identitas kuasa para pihak, Ketua Majelis Hakim memintai keterangan para pihak guna menjamin kepastian hukum dengan adanya pengawasan eksekusi pengadilan yang diharapkan dapat dilakukan dengan cara yang sah dan adil.
Seusai sidang Kuasa Hukum Asosiasi Wartawan profesional Indonesia DPC Kota Bekasi Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum HANDOYO & REKAN mengatakan, baru saja kita selesai sidang pengawasan eksekusi di mana majelis hakim tadi menjelaskan sesuai dengan PERMA Nomor 2 tahun 2011 bahwa untuk sengketa informasi publik hanya sampai tingkat Kasasi karena bersifat kondemnatoir bukan deklaratoir,” ujar Sigit kepada awak media
Sigit menjelaskan dalam persidangan hakim menanyakan kepada Termohon kenapa belum menjalankan Putusan Kasasi Nomor 354 yang telah berkekuatan hukum tetap,”tanya hakim
Termohon menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud tidak dikuasai karena dokumen tersebut berada di tangan Tim Penanganan Ganti Rugi (TPGR) yaitu Inspektorat Daerah,” ujar Adi.
Lebih lanjut Adi menammbahkan bahwa pihaknya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hakim memerintahkan kepada Termohon Eksekusi agar menjalankan Putusan Kasasi Nomor 354 sebagai mana Perma Nomor 2 tahun 2011 bahwa sengketa Informasi hanya sampai tingkat Kasasi,” ujar Hakim.
Majelis Hakim akan membuatkan surat Penetapan Eksekusi tertanggal 23 Oktober 2025 dan memberikan waktu 21 hari kerja untuk diberikan kepada Termohon, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum juga menjalankan putusan tersebut, maka PTUN Bandung akan mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB). Namun jika 21 hari kerja juga masih belum menjalankan putusan, maka Penetapan akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan juga dapat di kenakan sanksi administrasi.
“Perlu dicatat, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Tidak menghambat sama sekali proses eksekusi. Hakim pengawas meminta kepada Dinas Lingkungan hidup kota Bekasi untuk segera melaksanakan putusan yang sudah inkrah tersebut dalam waktu 21 hari ke depan,” tegas SHS.
Lanjut Sigit “Tadi saja, surat kuasa salah, sehingga harus diperbaiki. Tapi surat tugasnya benar. Ini kan lucu, sekelas Kepala Dinas salah memberikan kuasa,” ujar SHS, menyiratkan adanya ketidakkonsistenan dari pihak lawan.
SHS berharap kepada pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Bekasi, jangan “tidur”. Lihat anak buahnya, awasi Kepala Dinasnya. Kalau memang tidak kompeten, singkirkan. Karena ini sangat mempermalukan Pemerintah Daerah Kota Bekasi,” tambah SHS, memberikan peringatan keras.
Masih di lokasi yang sama salah satu kuasa hukum Dinas Lingkungan hidup Adi saat di wawancarai Irit bicara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan yang diintruksikan oleh hakim. (Red)














