banner 325x300
banner 325x300
Sumatera Utara

Kasubbag Dinas Perekonomian Nias Tolak Dikonfirmasi Wartawan Usai RDP Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

450
×

Kasubbag Dinas Perekonomian Nias Tolak Dikonfirmasi Wartawan Usai RDP Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Nias — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Kamis (9/10/2025), terkait kelangkaan gas LPG subsidi 3 kilogram diwarnai ketegangan antara sejumlah wartawan dan pejabat Dinas Perekonomian Kabupaten Nias.

Ketegangan bermula ketika awak media berusaha meminta tanggapan Kepala Sub Bagian Dinas Perekonomian usai rapat ditunda pimpinan sidang. Namun, pejabat tersebut menolak dikonfirmasi dan justru mempertanyakan alasan wartawan mempublikasikan hasil monitoring sebelumnya ke media sosial tanpa izin.

“Waktu kami monitoring di lapangan, bapak ini tanpa izin sudah membagikan hasilnya di Facebook. Tapi tidak apa-apa sih, cuma seharusnya kan ada izin dulu dari saya,” ujar Kasubbag tersebut.

Menanggapi hal itu, wartawan menjelaskan bahwa kegiatan monitoring yang dilakukan dinas merupakan aktivitas publik yang berhak diberitakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan. Ini kegiatan publik, rapatnya juga terbuka. Jadi kami berhak meliput dan meminta konfirmasi,” tegas salah satu jurnalis di lokasi.

Ketika ditanya penyebab kelangkaan gas LPG, Kasubbag hanya menjawab singkat bahwa persoalan tersebut masih dibahas oleh pimpinan DPRD bersama pihak terkait.

“Tadi baru saja kita rapat, sudah dibahas dengan Pertamina, agen distributor, dan OPD terkait. Kita menunggu kesimpulan dari pimpinan DPRD,” katanya.

Namun, saat diminta menyebutkan nama dan jabatan lengkapnya, Kasubbag kembali menolak dengan alasan belum memberikan izin wawancara.

Sikap ini menuai kritik dari kalangan media yang menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi secara terbuka.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.

Peristiwa ini menjadi sorotan, karena pejabat publik sejatinya berkewajiban memberikan keterangan terkait kegiatan resmi pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300