KUBAR – Termohon Kejari Kutai Barat (Kubar) tidak menghadirkan saksi ahli pada sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Muara Kedang, Kecamatan Bongan yang digelar di Pengadilan Negeri Kubar, Jumat (25/7/2025).
Namun pihak Kejari Kubar menghadirkan saksi dari Staff Bagian Administrasi Pidsus sendiri yakni Fais dan Rais. Penasehat Hukum Pemohon, Elia Ronny Sianressy menyampaikan keberatannya atas kedua saksi tersebut.
Atas pertimbangan Hakim Tunggal, Buha Ambrosius Sitomorang, kedua saksi fakta dari Termohon diijinkan memberikan keterangan. Saksi ahli Termohon yang seyogianya memberikan keterangan sah atau tidaknya penetapan tersangka, berhalangan hadir.
Elia dalam konferensi persnya menyampaikan, pihaknya sangat keberatan dengan saksi fakta yang dihadirkan Termohon. Karena katanya, saksi yang dihadirkan adalah orang yang sudah hadir dalam persidangan sebelumnya.
“Secara hukum etis tidak bisa menjadi saksi dan tidak boleh didengar keterangannya. Karena Fais dan Rais adalah Staff Bagian Administrasi Pidsus, dan keduanya hadir serta ikut mendengarkan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya,”ujarnya.
Lanjutnya, sesuai keterangan Saksi Fais, surat panggilan dibuat hanya dua kali kepada Direktur CV Saumlaki Putra. Panggilan pertama pada bulan April dan Desember 2024. Saksi juga tidak mengetahui pasti surat tersebut diterima oleh Direktur CV Saumlaki Putra.
“Saksi tidak mengetahui apakah surat panggilan yang dibuatnya dikirim atau diterima Direktur CV Saumlaki Putra. Saksi hanya membuat surat, dan fakta-faktanya terbukti di persidangan. Nah ini merupakan pelanggaran administrasi yang cukup fatal,” paparnya.
Disebutkan Elia, sesuai keterangan Saksi Fais, pada tanggal 17 April 2024, surat yang disampaikan kepada Direktur CV Saumlaki Putra adalah surat panggilan sebagai saksi. Namun setelah dikonfrontir pada persidangan, surat panggilan tersebut adalah surat klarifikasi.
“Susuai bukti surat yang dibuat Saksi Fais, kilen kami bukan dipanggil sebagai saksi, tapi diminta untuk klarifikasi. Jadi sudah banyak fakta-fakta yang terbukti di persidangan. Bahwa apa yang kita dalilkan dalam permohonan kita, terbukti semua,” terangnya.
Dijelaskan Elia, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terjadi pelanggaran administrasi pada penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menilai penetapan tersangka cacat hukum dan harus dibatalkan.
“Masyarakat saya harap bisa menilai sebagai sosial kontrol. Apakah penegakan hukum ini benar atau penegakan hukum ini penzoliman terhadap warga negara. Yang kita perjuangkan sekarang penegakan hukum yang benar dan tidak diskriminatif,” jelasnya.
(RICARD)














