banner 325x300
banner 325x300
Kepri

Diskotek Bekas Lokasi Tewasnya Prajurit TNI Kembali Beroperasi, Pemko Tanjungpinang Dipertanyakan

×

Diskotek Bekas Lokasi Tewasnya Prajurit TNI Kembali Beroperasi, Pemko Tanjungpinang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Kembalinya operasional tempat hiburan malam yang sebelumnya dikenal sebagai Diskotek Leko dan kini menggunakan nama Brasa Bistro di Jalan Aisyahsulaiman, Dompak Baru, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memunculkan pertanyaan serius terhadap konsistensi pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

Lokasi tersebut pernah menjadi sorotan akibat sejumlah peristiwa serius, mulai dari dugaan mempekerjakan anak di bawah umur, insiden penikaman, hingga kasus yang berujung pada tewasnya seorang anggota TNI dari Koarmada I.

Namun, setelah berbagai peristiwa itu menyita perhatian publik, aktivitas usaha di lokasi yang sama kembali berjalan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum tempat hiburan tersebut kembali beroperasi?

Pergantian nama dari Diskotek Leko menjadi Brasa Bistro juga tidak dengan sendirinya menjawab persoalan yang berkembang. Publik membutuhkan kepastian mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan instansi terkait, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah terhadap usaha tersebut.

Legalitas dan Pengawasan Dipertanyakan

Sorotan terhadap tempat hiburan itu semakin menguat menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan ketidaklengkapan izin operasional dan penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi.

Informasi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Namun, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dituntut mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar merespons ketika persoalan mencuat ke ruang publik.

Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menjelaskan secara terbuka apakah usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, bagaimana hasil pengawasannya, serta apakah terdapat evaluasi khusus menyusul rangkaian peristiwa yang pernah terjadi di lokasi itu.

Tanpa penjelasan yang transparan, kembalinya aktivitas usaha tersebut berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan pemerintah hanya menguat ketika kasus menjadi perhatian, kemudian meredup tanpa kejelasan tindak lanjut.

Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah tempat hiburan boleh beroperasi, melainkan apakah operasionalnya telah memenuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan yang diwajibkan.

Tokoh Pemuda Melayu Desak Penutupan

Tokoh pemuda Melayu Tanjungpinang, Syamsurizma, menyampaikan protes keras atas kembali beroperasinya tempat hiburan tersebut. Ia mendesak Wali Kota Tanjungpinang mengambil tindakan tegas dan menutup lokasi itu.

“Saya dengan tegas meminta Wali Kota Tanjungpinang menutup tempat maksiat ini. Tutup tempat yang menjadi lokasi kriminal demi kesehatan sosial masyarakat, apalagi kita menjunjung petuah negeri Melayu ini,” kata Syamsurizma.

Pernyataan tersebut mencerminkan desakan agar pemerintah tidak mengabaikan keresahan masyarakat. Namun, keputusan mengenai penutupan usaha tetap harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, langkah yang diperlukan bukan hanya pernyataan atau respons sesaat, melainkan pemeriksaan menyeluruh dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pemko Dituntut Buka Status Perizinan

Hingga berita ini ditulis, pengelola Brasa Bistro belum memberikan keterangan terkait tudingan yang berkembang di masyarakat. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai status perizinan dan dasar operasional tempat hiburan tersebut.

Ketiadaan penjelasan itu menyisakan sejumlah pertanyaan yang semestinya dijawab secara terbuka. Apakah seluruh izin yang dipersyaratkan telah dipenuhi? Apakah pengawasan terhadap usaha tersebut telah dilakukan? Jika pernah ditemukan pelanggaran, tindakan apa yang telah diambil dan bagaimana tindak lanjutnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik tidak dibiarkan berspekulasi mengenai kepatuhan pelaku usaha maupun keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Kembalinya operasional tempat hiburan di lokasi yang pernah dikaitkan dengan sejumlah peristiwa kriminal semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa penegakan aturan berjalan konsisten, transparan, dan tidak bergantung pada besar-kecilnya perhatian publik.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar status operasional satu tempat hiburan, melainkan kredibilitas pengawasan pemerintah dan kepastian bahwa setiap pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. (Yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300