banner 325x300
banner 325x300
Kepri

Terbitkan SKT Palsu Diatas Lahan HPT, Oknum Pejabat Dan Mafia Tanah Calon Tersangka Kasus Penimbunan Lahan Mangrove Dompak

×

Terbitkan SKT Palsu Diatas Lahan HPT, Oknum Pejabat Dan Mafia Tanah Calon Tersangka Kasus Penimbunan Lahan Mangrove Dompak

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat KeteranganTanah[SKT] palsu dikawasan Hutan Produksi Terbatas[HPT] di Dompak, Kecamatan Bukit Bestari , kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Subseksi penyidikan dan pengendalian operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus[Pidsus] kejaksaan Negeri Tanjungpinang Verdinan Pradana, S.H, menyebutkan pihak kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah final melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara kasus lahan mangrove di Dompak.

Dalam kasus tersebut Verdinan Pradana menemukan Fakta peristiwa yang dikategorikan masuk didalam tindak pidana karupsi.

”kawasan mangrove tersebut masuk didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas[HPT] dan dikategorikan masuk dalam tindak pidana korupsi. Karena korupsi bukan hanya sekedar kerugian negara, tapi ada tujuh tindak pidana korupsi yang diatur didalam undang-undang”,jelas
Verdinan diruang kantor Kasi Intel Kajari Tanjungpinang, Selasa[13/10].

Verdinan Pradana, S.H yang didampingi Kepala Seksi Intelijen[Kasi Intel] Kejari Tanjungpinang David Roger Julius Pakpahan, S.H, M.H menegaskan sesuai aturan kawasan Hutan Produksi Terbatas[HPT] tidak boleh terbit surat.

” Didalam HPT tersebut dari dulu setelah tahun 1986 sampai dengan sekarang, aturan mengatakan tidak boleh satu pun Alashak ataupun surat diatas kawasan HPT”, tegasnya.

Ia menjelaskan, ketika pihaknya telusuri lahan tersebut dan menemukan ada lebih dari empat surat yang dikeluarkan oleh pihak Desa Dompak dan kelurahan Dompak dulunya yang berada dikawasan HPT.

‘Ada lebih empat surat yang dikeluarkan oleh pihak Desa Dompak dan kelurahan Dompak dulunya dikawasan HPT tersebut. Dan ketika ditelusuri ada perbuatan mafia tanah. Dari perbuatan mafia tanah inilah menggambarkan perbuatan tindak pidana korupsi”, sebut Kasubsi Pitsus Kejari Tanjungpinang.

Menurut Verdinan Pradana, S.H, penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak tanggal 4 Agustus diselidiki mulai dari hulu sampai hilir.

” Kita menemukan fakta peristiwa siapa yang mengeluarkan siapa yang berbuat itu sudah kita temukan semua. Sampai detik ini kita sudah final rangkaian penyidikan baik pemeriksaan ahli, saksi dan saat ini tinggal tunggu proses penetapan tersangka. Nama-nama orangnya sudah ada tapi karena SOP baru, jadi kita tunggu expose ke kejati kepri. Sampai detik ini kita tunggu jadwal expose dari pihak Kejati. Setelah expose kita lakukan penangkapan tersangka”,sebut Verdinan.

Kasubsi Pidsus Kejari Tanjungpinang menyebut ada tiga calon tersangka dalam kasus ini.

”Calon tersangka saat ini masih tiga orang yakni oknum pejabat dan mafia tanah. Oknum pejabatnya masih aktif menjabat sebagai lurah. Tapi bukan dikelurahan Dompak lagi”, jelas Verdinan.

Verdian mengatakan, kejadian tersebut berawal sejak ditahun 2020 sampai ditahun 2024, untuk aktifitas penimbunanya ditahun 2026. Dalam kasus ini ada unsur mafia tanah dan jika ditanya dengan masyarakat dompak permainan ini sudah cukup lama, baru saat ini ketahuan.

”Ketahuannya karena adanya penimbunan yang viral/ modusnya mereka buatkan SKT, namun SKT tersebut ternyata palsu. SKT itu sebenarnya tidak boleh dikeluarkan karena ada gerombolan mafia tanah memanfaatkan pejabat lama dengan tanda tangan palsu, saksi palsu’, sebutnya.

Siapa yang menimbun dan Kenapa bisa ditimbun itu sudah ada jawaban semua, ternyata itu telah dimainkan dari oknum kelurahan. Kasus mafia tanah dilokasi tersebut terjadi sejak lama . Modusnya mereka mengeluarkan Surat Keterangan Tanah[SKT] palsu’, pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300