KUBAR – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Kedap Sayaaq di Hotel Loveta, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Rabu (14/10/2026), dibubarkan setelah kuasa hukum pemegang saham mayoritas mempersoalkan legalitas kepengurusan perusahaan.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Ardiansyah, S.H., M.H., mengatakan pihak yang diwakilinya menguasai 85 persen saham perusahaan. Namun, mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai pelaksanaan RUPS LB tersebut.
“Kami sebagai pihak yang mewakili pemegang saham mayoritas justru tidak menerima pemberitahuan mengenai RUPS ini. Kami hanya mendapat informasi dari pihak lain,” ujar Ardiansyah.
Pemegang saham yang diwakilinya terdiri atas PT BK Global Lestari, Park Joung In, dan Chung Young Sil. Menurut Ardiansyah, kepemilikan saham mereka masih tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Persoalan legalitas itu juga berkaitan dengan RUPS yang digelar pada 24 Juni 2026. Ardiansyah mempersoalkan hasil rapat tersebut dengan merujuk pada klarifikasi notaris Aditya Putra Patria mengenai administrasi perusahaan.
Salah satu dokumen yang disoroti ialah Akta Nomor 23 tertanggal 27 Mei 2025. Ardiansyah menjelaskan, akta tersebut belum dapat diberitahukan kepada Kementerian Hukum karena status perseroan masih diblokir dan batas waktu pelaporan telah berakhir.
Dalam RUPS LB pada 14 Oktober, pihak penyelenggara disebut tidak dapat menunjukkan bukti pengesahan perubahan kepengurusan saat diminta. Ardiansyah menyatakan Kang Yong Hyun masih tercatat sebagai direktur utama berdasarkan data Ditjen AHU.
Keterlibatan perwakilan atau kuasa kurator dalam rapat tersebut turut dipersoalkan. Ardiansyah menilai kewenangan kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit berbeda dengan kewenangan menyelenggarakan rapat pemegang saham.
“Kalau mereka merasa memiliki hak, silakan tunjukkan legalitasnya. Kami berharap persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya.
Polemik kepengurusan itu juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Ardiansyah menyebut konflik tersebut berdampak pada operasional perusahaan, termasuk penggajian dan stabilitas pekerja.
“Konflik kepengurusan berdampak pada operasional perusahaan, termasuk penggajian dan stabilitas karyawan,” paparnya.
Pihak Ardiansyah berencana melaporkan pelaksanaan RUPS LB tersebut ke kepolisian. Ia meminta pihak-pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas perusahaan menunjukkan dokumen dan dasar hukum yang mendukung klaim mereka.
(RICARD)














