Jakarta – Polemik aktivitas kapal hisap timah milik PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul pernyataan Wakil Bupati Lingga yang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan tersebut, beberapa hari kemudian muncul klarifikasi dengan penjelasan berbeda. Perubahan keterangan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi informasi yang disampaikan pejabat daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa munculnya klarifikasi dari narasumber tidak serta-merta menggugurkan atau menjadikan pemberitaan awal sebagai berita yang keliru, selama proses peliputan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penegasan itu disampaikan Muhammad Jazuli dalam wawancara eksklusif usai Seminar Pers pada rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalis Media Siber (PJS) di Hotel The Acacia, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
«”Pada prinsipnya, teman-teman jurnalis sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Jika pernyataan pertama sudah dimuat dalam pemberitaan, kemudian setelah itu muncul klarifikasi berikutnya, maka silakan klarifikasi tersebut juga diberitakan. Bukan berarti pemberitaan pertama dinyatakan salah, karena teman-teman media menulis berdasarkan pernyataan yang disampaikan saat itu. Jika kemudian ada pernyataan kedua yang berbeda, itu merupakan peristiwa lain yang juga dapat diberitakan,” tegas Muhammad Jazuli.»
Menurut Jazuli, ukuran benar atau tidaknya sebuah berita bukan ditentukan oleh perubahan sikap atau pernyataan narasumber setelah berita dipublikasikan, melainkan oleh apakah proses jurnalistik dilakukan secara profesional melalui verifikasi, konfirmasi, serta penyajian informasi yang akurat dan berimbang.
Ia menjelaskan, ketika seorang pejabat publik menyampaikan suatu pernyataan yang kemudian berubah melalui klarifikasi atau penjelasan lanjutan, media justru memiliki kewajiban untuk memberitakan perkembangan tersebut sebagai bagian dari dinamika informasi yang harus diketahui masyarakat.
“Kalau muncul fakta baru atau klarifikasi, itu diberitakan sebagai perkembangan. Berita pertama tetap merupakan fakta jurnalistik pada saat pernyataan itu disampaikan,” ujarnya.
Pernyataan Dewan Pers tersebut menjadi penegasan penting di tengah berkembangnya anggapan bahwa perubahan keterangan narasumber otomatis membatalkan pemberitaan sebelumnya. Padahal, dalam praktik jurnalistik, setiap pernyataan resmi yang disampaikan kepada media merupakan fakta yang dapat dipublikasikan sesuai konteks waktu ketika pernyataan itu diberikan.
Kasus PT CPM sendiri menjadi sorotan masyarakat karena tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir timah laut di wilayah Pekajang, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas perizinan, kontribusi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan, serta sejauh mana pemerintah daerah mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Dalam konteks itu, perubahan pernyataan pejabat publik merupakan informasi baru yang memiliki nilai berita tersendiri. Oleh karena itu, media berkewajiban menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh agar masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap dan dapat menilai sendiri perkembangan yang terjadi.
Jazuli juga mengingatkan bahwa pers tidak boleh dipaksa menghapus fakta yang pernah disampaikan narasumber. Sebaliknya, mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers adalah memberikan ruang bagi hak jawab maupun hak klarifikasi apabila terdapat informasi tambahan atau penjelasan baru.
Dengan demikian, hak jawab dan hak klarifikasi bukan dimaksudkan untuk menghapus pemberitaan sebelumnya, melainkan melengkapi informasi agar publik memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap suatu persoalan.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aktivitas PT CPM di Kabupaten Lingga, penegasan Dewan Pers menjadi pengingat bahwa profesionalisme pers harus diukur dari kepatuhan terhadap prosedur jurnalistik, bukan dari berubah atau tidaknya pernyataan narasumber setelah berita diterbitkan.
Polemik PT CPM pun kini tidak hanya menyangkut isu pertambangan dan pengawasan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi cerminan pentingnya konsistensi pejabat publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, media tetap berkewajiban mengawal setiap perkembangan secara independen dengan menyajikan fakta yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Awalludin).














