DaerahLampung Barat

DPRD dan Dinas Pendidikan Lampung Barat Berjuang Carikan Solusi bagi 149 Guru Honorer yang Terancam Di Rumahkan

25
×

DPRD dan Dinas Pendidikan Lampung Barat Berjuang Carikan Solusi bagi 149 Guru Honorer yang Terancam Di Rumahkan

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat — Polemik nasib guru honorer kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya penataan sistem pendidikan nasional, khususnya terkait tenaga pendidik honorer. Namun di lapangan, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan serius: sebanyak 149 guru honorer di Lampung Barat hingga kini belum tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Di atas kertas, kebijakan ini tampak sebagai langkah penertiban yang wajar. Namun kenyataan di lapangan jauh lebih kompleks. Banyak sekolah, terutama yang berada di daerah terpencil, selama ini sangat bergantung pada guru honorer untuk menutup kekurangan tenaga pengajar. Dengan adanya larangan pengangkatan honorer di luar Dapodik, sejumlah kekhawatiran pun bermunculan siapa yang akan mengajar jika formasi ASN belum terpenuhi, dan apakah mekanisme birokrasi mampu mengejar kebutuhan nyata di lapangan? Tanpa solusi yang cepat dan tepat, kebijakan ini berpotensi menciptakan kekosongan tenaga pendidik yang merugikan siswa.

Merespons persoalan ini, anggota Komisi III DPRD Lampung Barat, Ahmad Ali Akbar, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan, Komisi III akan segera menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat guna membahas nasib para guru honorer yang belum masuk Dapodik.

“Kami akan mendorong dinas pendidikan untuk mencari solusi terbaik agar 149 tenaga honorer ini dapat diakomodir dan segera masuk ke dalam data Dapodik,” ujar Ahmad Ali Akbar.

Senada dengan itu, Tati Sulastri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, mengakui adanya dilema yang dihadapi pihaknya. Ia menyebutkan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer yang tidak tercatat dalam Dapodik. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih ada 149 guru honorer yang belum masuk sistem tersebut.

“Ini memang menjadi pekerjaan rumah kami. Kami akan berupaya mencarikan solusi, termasuk mengajukan permohonan ke kementerian agar para tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi tenaga paruh waktu,” kata Tati Sulastri.

Perjuangan DPRD dan Dinas Pendidikan Lampung Barat ini menjadi sinyal bahwa nasib 149 guru honorer yang selama ini telah mengabdikan diri demi keberlangsungan pendidikan di daerah tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka adalah pahlawan pendidikan yang kini menunggu kepastian dari negara. (ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *