banner 325x300
banner 325x300
Kutai Barat

TBBR dan Presidium Dewan Adat Kolaborasi Perjuangkan Keadilan Masyarakat Adat Kubar

47
×

TBBR dan Presidium Dewan Adat Kolaborasi Perjuangkan Keadilan Masyarakat Adat Kubar

Sebarkan artikel ini

KUBAR – Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) bersama Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berkomitmen melakukan kolaborasi dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat di wilayah Kubar.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA I) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) TBBR Kutai Barat yang digelar di Jalan Senopati, RT 008, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Minggu (11/01/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Beradat dalam Sikap, Bersatu dalam Perjuangan.”

Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat, Yurang, menyampaikan bahwa keberadaan DPD TBBR Kubar menjadi wadah dan forum koordinasi yang diharapkan mampu memberikan dampak keadilan bagi masyarakat adat di Kutai Barat.

Menurutnya, selama ini masyarakat adat kerap tidak mendapatkan keadilan, khususnya dalam persoalan tanah adat di pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Ia menilai hak-hak masyarakat adat sering kali diabaikan, bahkan wilayah mereka digusur tanpa mempertimbangkan aspek adat dan sejarah keberadaan masyarakat.

Yurang menjelaskan bahwa kawasan budidaya kehutanan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Kehutanan Tahun 1967, sementara masyarakat adat telah mendiami dan mengelola wilayah tersebut sejak tahun 1800-an, bahkan jauh sebelum itu.

Ia berharap kemitraan antara TBBR dan lembaga adat, khususnya Presidium Dewan Adat, dapat menjadi kekuatan bersama dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat Kubar.

“Marilah kita bergandengan tangan dan bersinergi dalam kolaborasi untuk keadilan. Inilah yang didambakan masyarakat Kutai Barat, agar kita dapat menjaga hutan, adat istiadat, dan budaya kita,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD TBBR Kutai Barat, Kincan, menyampaikan bahwa seiring meningkatnya investasi, berbagai regulasi justru sering meniadakan hak-hak adat masyarakat.

Ia menuturkan bahwa pada masa lalu masyarakat adat dapat berladang dan berkebun dengan tenang tanpa dibayangi aturan yang membatasi ruang hidup mereka. Namun saat ini, munculnya investasi justru diiringi dengan regulasi yang dinilai berpotensi menghilangkan hak-hak adat masyarakat Dayak.

“Melalui Rapimda ini, kami berkomitmen agar masyarakat Dayak tidak melupakan adat istiadat dan tetap bersatu berjuang mempertahankan hak-hak serta adat masyarakat,” tegas Kincan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) TBBR Kalimantan Timur, Untung Taurus, menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan terhadap izin investasi yang diberikan kepada daerah.

Menurutnya, izin investasi tidak hanya harus jelas secara administratif, tetapi juga harus dikawal pelaksanaannya agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat adat.

“Jangan sampai setelah izin diberikan, kemudian serta-merta dihibahkan kepada pihak penanaman modal dalam negeri. Dampak dari kegiatan investasi tersebut harus dapat dipulihkan secara bermartabat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300