Kutai Barat

Diduga Ilegal, Penebangan Kayu Ulin di Dilang Puti Kubar Dilaporkan ke KPHP Damai

495
×

Diduga Ilegal, Penebangan Kayu Ulin di Dilang Puti Kubar Dilaporkan ke KPHP Damai

Sebarkan artikel ini

KUBAR – Warga Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melaporkan aktivitas penebangan kayu ulin yang diduga ilegal kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai.

Charles, mewakili warga Kampung Dilang Puti kepada Media Haluan Indonesia, Jumat (2/1/2026). Ia mengatakan, dugaan pembalakan hutan liar itu berlokasi di seberang Sungai Lawa, wilayah Kampung Dilang Puti, dan telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.

Menurut Charles, hingga kini belum diketahui siapa pelaku utama penebangan kayu tersebut. Para pekerja di lapangan juga enggan menyebutkan identitas pengusaha kayu yang diduga mengelola aktivitas tersebut.

Ia menjelaskan, dirinya bersama warga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi penebangan. Dari hasil pengecekan, area tersebut diketahui berada di areal perladangan milik warga yang selama ini digunakan untuk berladang dan berburu.

“Dugaan pembalakan hutan liar ini sudah kami laporkan ke KPHP Damai. Kami juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kampung. Namun, pengusaha kayu tidak pernah menyampaikan pemberitahuan ataupun meminta izin kepada warga,” ungkap Charles.

Ia menambahkan, hasil penebangan kayu ulin sebelumnya ditumpuk di kawasan Bansau Global Simpang X, wilayah Kampung Suakong. Namun, dalam beberapa waktu terakhir sebagian kayu tersebut telah diolah. Sisa kayu ulin yang masih berada di lokasi diperkirakan hanya sekitar 20 hingga 30 meter kubik.

“Perkiraan kami, sudah ratusan meter kubik kayu yang ditebang. Penebangan dilakukan dengan menggunakan alat berat, dan aktivitasnya berlangsung siang dan malam. Ladang kami hancur,” jelasnya.

Charles berharap KPHP Damai dan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menindak tegas pelaku dugaan pembalakan liar. Ia menilai, aktivitas tersebut dilakukan secara semena-mena dengan mengambil kayu dari lahan milik warga.

Ia juga mengungkapkan, warga Kampung Dilang Puti bersama pihak KPHP Damai sebelumnya sempat melakukan pengecekan ke lokasi penebangan. Namun, pengecekan tidak maksimal karena terkendala kondisi musim penghujan.

“Terakhir kami melakukan pengecekan pada 31 Desember 2025. Namun karena hujan, kami tidak bisa mencapai lokasi. Kami berharap pelakunya segera ditindak,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Damai, Rudy Eravani, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengecekan sebelumnya, namun belum berhasil mencapai lokasi penebangan kayu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *