banner 325x300
banner 325x300
Jakarta

LSP Hukum Kesehatan Diluncurkan, Mediasi Jadi Pintu Awal Sengketa Medis

256
×

LSP Hukum Kesehatan Diluncurkan, Mediasi Jadi Pintu Awal Sengketa Medis

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Maraknya sengketa di bidang kesehatan yang melibatkan dugaan malpraktik dokter, manajemen rumah sakit, hingga perlindungan hak-hak pasien mendorong lahirnya terobosan baru. Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, secara resmi meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia sebagai upaya memperkuat penyelesaian sengketa medis melalui jalur mediasi.

Peluncuran LSP tersebut menjadi yang pertama di Indonesia dan digagas sebagai respons atas meningkatnya kecenderungan penyelesaian sengketa medis yang langsung bermuara ke kepolisian dan pengadilan. Menurut Prof. Faisal, kondisi ini tidak hanya membebani aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi memperpanjang konflik antarpara pihak.

“Saya meluncurkan LSP ini karena ini yang pertama di Indonesia. Kalau nanti sudah berkembang, biarlah orang lain yang melanjutkan. Tapi melihat maraknya sengketa kesehatan, kami merasa perlu mengambil langkah ini,” ujar Prof. Faisal, seraya menegaskan bahwa kehadiran LSP diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Peluncuran LSP Hukum Kesehatan Indonesia tersebut dihadiri Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Menteri Kesehatan yang diwakili Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Yuli Farianti, bersama para praktisi dan akademisi hukum kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Prof. Faisal menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 310, telah mengamanatkan penyelesaian sengketa medis melalui mediasi atau mekanisme di luar pengadilan sebelum menempuh jalur litigasi.

“Saat ini masih banyak pihak yang langsung saling lapor ke polisi atau menggugat ke pengadilan. Padahal Pasal 310 UU Kesehatan sudah menegaskan kewajiban penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu. Ini yang harus dipahami semua pihak,” tegasnya.

Usai peluncuran, kegiatan dilanjutkan dengan seminar nasional bertema Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan. Seminar yang digelar di The Bridge Function Rooms, Jakarta Selatan, Selasa siang (16/12/2025), menghadirkan narasumber Dr. Ahmad Redi, dosen Universitas Borobudur, serta Hakim Agung Kamar Perdata, Ennid Hasanudin.

Prof. Faisal menjelaskan, pendirian LSP Hukum Kesehatan Indonesia juga diperkuat oleh terbitnya peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Kesehatan 2023. Regulasi tersebut semakin menegaskan pentingnya mediasi untuk menghindari kecenderungan saling melapor dan menggugat yang kerap menguras waktu, tenaga, dan biaya.

Ia pun menepis anggapan bahwa mekanisme mediasi hanya menguntungkan rumah sakit. Menurutnya, sistem ini justru memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk pasien dan tenaga medis.

“Ini bukan untuk menguntungkan pemilik rumah sakit. Mediasi menguntungkan semua pihak karena prosesnya lebih cepat, efisien, dan berkeadilan. Kalau semua dibawa ke pengadilan, biayanya besar dan waktunya panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Faisal mendorong para advokat agar tidak memandang mediasi sebagai ancaman profesi, melainkan peluang. Ia bahkan mengajak para advokat untuk bergabung dan mengikuti sertifikasi mediator sektor kesehatan.

“Kalau perlu para pengacara ikut bergabung dalam mediasi ini dan memiliki sertifikasi mediator kesehatan. Yang bisa memediasi adalah mereka yang telah lulus dan tersertifikasi,” jelasnya.

Kehadiran LSP Hukum Kesehatan Indonesia diharapkan mampu menyiapkan sumber daya manusia mediator kesehatan yang kompeten dan tersertifikasi, sehingga mampu menyelesaikan sengketa medis sejak tahap awal sebelum berkembang menjadi konflik hukum yang berkepanjangan.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan sertifikat kompetensi dari BNSP kepada sembilan orang yang dinyatakan kompeten sebagai Mediator Sektor Kesehatan. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Yuli Farianti, M.Epid.

Adapun sembilan penerima sertifikat kompetensi tersebut yakni Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM; Dr. H. Ahmad Redi, SH., MH., M.Si; Andriansyah Tiawarman K, SH., MH; Rian Achmad Perdana, SH., MH; Dhea Yulia Maharani, SH., MH; Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si; Ojak Situmeang, SH., MH; Lingga Nugraha, SH., MH; serta Dr. Ir. E. Enny Kristiani, MSc.

Dengan peluncuran LSP ini, Prof. Faisal berharap ekosistem penyelesaian sengketa medis di Indonesia dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan berkeadilan, sekaligus membantu pemerintah dalam menekan konflik hukum di sektor kesehatan. (jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300