banner 325x300
banner 325x300
Kutai Barat

Protes Aturan Pemain Ganda di Bupati Cup 2025: Damai Nilai Dirugikan, Panitia Akui Kelalaian

293
×

Protes Aturan Pemain Ganda di Bupati Cup 2025: Damai Nilai Dirugikan, Panitia Akui Kelalaian

Sebarkan artikel ini

KUBAR – Polemik penggunaan pemain yang tercatat di dua Daftar Susunan Pemain (DSP) memicu protes keras dari Tim Kecamatan Damai dalam ajang Bupati Cup Kutai Barat (Kubar) 2025. Mereka menilai panitia kurang tegas dalam menegakkan aturan, sehingga merugikan tim peserta.

Masalah ini mencuat usai laga Damai kontra Long Iram yang berakhir 1-2 pada Senin (24/11/2025). Bagi Tim Damai, persoalan yang dipermasalahkan bukanlah soal hasil pertandingan, melainkan dugaan pelanggaran DSP oleh tim lawan. Satu pemain Long Iram diketahui juga tercantum dalam DSP Kecamatan Barong Tongkok.

Dalam aturan resmi turnamen Bab VI Pasal 9 tentang Pemain Tidak Sah ditegaskan bahwa pemain yang belum disahkan panitia atau telah terdaftar di satu klub tidak dapat didaftarkan di klub lain. Ketentuan ini menjadi dasar keberatan Tim Damai karena adanya nama yang tercatat di dua klub berbeda.

Selain itu, Pasal 9 juga menjelaskan sanksi tegas bagi tim yang menggunakan pemain tidak sah. Mulai dari pengurangan gol, perubahan hasil pertandingan menjadi 0-3, pengurangan tiga poin akumulatif, hingga denda Rp500.000 per pemain.

Official Tim Damai, Suryadi, usai pertemuan dengan panitia di Kantor Askab PSSI Kubar pada Rabu (26/11/2025), menegaskan bahwa pelanggaran DSP merupakan kategori berat dalam regulasi turnamen.

“Kami hanya meminta panitia konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri. Kalau ada pelanggaran, harus ada sanksi sesuai pasal yang berlaku. Faktanya hari ini aturan itu tidak diterapkan, dan kami merasa dirugikan,” ujar Suryadi.

Hal serupa disampaikan official lainnya, Yohanes Tino. Ia menyebut aturan mengenai larangan pemain ganda sudah sangat jelas namun tidak ditegakkan.

“Mereka sudah membuat aturan bahwa pemain tidak boleh terdaftar di dua klub. Tapi ketika itu terjadi, tidak ada keputusan tegas. Ini pelanggaran berat dan seharusnya disanksi,” tegasnya.

Tim Damai menegaskan bahwa mereka tidak menuntut kemenangan otomatis, namun hanya meminta panitia menegakkan regulasi sesuai dokumen resmi. Bahkan, mereka sebenarnya keberatan untuk melanjutkan pertandingan yang melibatkan Long Iram sebelum ada keputusan dari panitia.

Namun karena panitia mengakui adanya kelalaian dan memohon agar turnamen tetap berjalan, pihak Damai akhirnya menerima kelanjutan kompetisi.

“Kita persilahkan, tapi risikonya ditanggung panitia,” ujar Tino.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Ketua Askab PSSI Kubar, Teddy Rakhmat, mengakui bahwa protes Kecamatan Damai memiliki dasar kuat dan sesuai regulasi PSSI maupun FIFA. Ia tidak menampik bahwa masalah ini muncul akibat ketidaktelitian panitia dalam memeriksa DSP.

“Ini murni kesalahan kami selaku panitia, dan itu jelas. Tim Kecamatan Damai berbicara berdasarkan aturan FIFA dan PSSI. Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi kami,” ungkap Teddy.

Teddy menambahkan bahwa persoalan sanksi bagi pihak terkait akan dibahas lebih lanjut bersama jajaran panitia.

“Ini kekhilafan kami. Ke depan, apakah ada sanksi atau tidak, akan kami evaluasi terlebih dahulu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300