banner 325x300
banner 325x300
Kota Bandar Lampung

Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

×

Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, dalam perkara korupsi dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022. Putusan dibacakan pada Rabu, 19 November 2025.

Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa berupa:
1. Pidana penjara selama 1 tahun;
2. Kewajiban membayar uang pengganti Rp5.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 3 bulan penjara;
3. Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menilai perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 UU Tipikor pada dakwaan primair, dan menuntut:

1. Pidana penjara 4 tahun 9 bulan;
2. Denda Rp250.000.000 subsider 6 bulan kurungan;
3. Uang pengganti Rp39.243.996 subsider 2 tahun 6 bulan penjara;
4. Biaya perkara Rp5.000.

Perkara ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672, sebagaimana terungkap dalam persidangan. Dalam dakwaan, Terdakwa disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ. Keduanya telah lebih dulu divonis bersalah pada tingkat pertama dan kini tengah menempuh upaya hukum banding.

Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam penanganan perkara ini telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676.

JPU Kejari Pringsewu menyampaikan akan mempelajari secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Kadek Dwi Ari Atmaja SH. MH Kasi Intel Kejari Pringsewu, Sabtu,22/11/2025, mengatakan, bahwa tim JPU Kejari Pringsewu menghormati hasil keputusan vonis Hakim.

“Tim JPU Kejari Pringsewu menghormati hasil keputusan vonis Hakim yang menyatakan mantan Sekda Heri Iswahyudi dinyatakan bersalah dan divonis Satu tahun penjara”, jelas Kadek Dwi Ari Atmaja .(R17@l)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300