BANDAR LAMPUNG – Lembaga Analisis dan Pantau Anggaran (LANTANG) bersama Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Polda Lampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Desakan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), penelusuran kebijakan hibah kepada Kejati yang disebut bernilai puluhan miliar rupiah, serta tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung.
Dalam pernyataan tertulis, Senin (19/10/2026), LANTANG–FORMALIN meminta Kejati Lampung menelaah dugaan penyimpangan anggaran sesuai kewenangannya. Polda Lampung juga didesak menindaklanjuti informasi yang disertai bukti permulaan memadai, sedangkan KPK diminta melakukan koordinasi atau supervisi sesuai ketentuan.
Kedua lembaga turut meminta BPK dan Inspektorat memastikan tindak lanjut temuan pemeriksaan, serta mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kebijakan hibah Pemkot Bandar Lampung kepada Kejati yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. LANTANG–FORMALIN meminta keterbukaan mengenai nilai hibah, dasar pemberian, urgensi, sumber pembiayaan, serta kesesuaiannya dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pelayanan publik.
Selain itu, kedua lembaga menyoroti temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung terkait kelebihan pembayaran TPP di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung sebesar Rp7.058.303,92.
Menurut informasi temuan yang dirujuk LANTANG–FORMALIN, kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan potongan TPP yang belum memperhitungkan presensi kehadiran pegawai.
Mereka meminta kepala dinas terkait menjelaskan penyebab kelebihan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab dalam penghitungan dan verifikasi, serta memastikan status pengembalian dana ke kas daerah.
“Temuan kelebihan pembayaran TPP ini harus dijelaskan secara transparan. Kami ingin mengetahui apakah kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan apakah sudah ada evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi catatan administratif tanpa tindak lanjut yang jelas,” ujar Ketua LANTANG, Arafat falam orasinya, Senin (19/10/2026).
Sorotan kedua lembaga juga mencakup Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Biro Umum, serta BKPSDM Kota Bandar Lampung. Mereka meminta kegiatan dan pengelolaan anggaran pada instansi tersebut ditelaah berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
LANTANG–FORMALIN menegaskan, setiap penggunaan APBD harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemulihan keuangan daerah apabila terdapat kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan.
“Aksi jilid I bukan akhir dari perjuangan. Kami meminta Kejati Lampung, Polda Lampung, dan KPK RI memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Kota Bandar Lampung. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, kami mendesak agar ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arafat.
Sebagai tindak lanjut dari aksi jilid I, LANTANG–FORMALIN menyatakan akan melanjutkan gerakan melalui aksi jilid II. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk konsistensi kedua lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan APBD Kota Bandar Lampung.
Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan harus diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)














