Lurah Sukarame Akui Penjualan Fasum, FKMBDL Desak Usut Dugaan Pelanggaran

Ridho R
banner 120x600

Bandar Lampung — Lurah Sukarame mengakui adanya penjualan sebagian lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung. Namun, ia baru mengetahui persoalan itu setelah muncul pemberitaan beberapa waktu terakhir.

“Pasum di Griya Sukarame, selama saya menjabat lurah ini sudah dua tahun berjalan. Tanah yang di dekat gapura, yang ada tanaman kelapa itu, iya mereka memang pernah koordinasi dan kabarnya menjual tanah fasum itu. Tapi selebihnya saya tidak tahu-menahu,” ujar Lurah Sukarame saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, para ketua RT baru melakukan koordinasi setelah polemik itu mencuat ke publik. “Setelah ada berita-berita yang naik terkait fasum itu, baru mereka berkoordinasi terkait penjualan itu untuk membeli tanah makam,” lanjutnya.

Sebagai langkah yang akah di ambil, pihak kelurahan berencana melakukan musyawarah untuk mencari titik temu antar RT yang terlibat. “Langkah yang akan kami ambil yaitu mengumpulkan RT-RT yang terlibat agar ada keterbukaan dan titik temunya,” kata dia.

Namun, Lurah mengaku tidak mengetahui adanya lahan fasum lain yang juga dijual di sekitar area pasar kaget, tepatnya di depan dapur MBG. “Saya malah baru tahu ini kalau fasum di situ juga dijual. Setahu saya cuma dua titik yang ada pohon kelapa dan fasum yang sudah berdiri ruko di sebelah gapura,” ujarnya.

Ia khawatir jika masalah ini tidak segera ditangani, potensi pelanggaran serupa akan meluas. “Kalau fasum di Griya Sukarame ini selesai semua dijual, ya lama-lama habis, bisa merembet lagi ke yang lainnya,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan lurah, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Bandar Lampung (FKMBDL), Ahmad Ilham Bagus Suhada, menegaskan bahwa upaya musyawarah tidak cukup jika pelanggaran sudah menyentuh ranah publik dan hukum.

“Langkah lurah untuk musyawarah Saya apresiasi, tapi jangan berhenti di situ. Ini bukan sekadar persoalan koordinasi antar RT, tapi sudah menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan lurah bahwa ada penjualan fasum adalah indikasi kuat adanya transaksi ilegal di atas lahan publik. “Itu sudah bentuk pengakuan adanya transaksi yang tidak sah. Kalau benar tanah fasum dijual untuk kepentingan apa pun tanpa izin pemerintah kota, itu tetap melanggar aturan,” tegas Ilham.

Ia mendesak Pemkot Bandarlampung dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menelusuri aliran dana hasil penjualan tanah fasum tersebut. “Kita minta Pemkot, Inspektorat, dan kepolisian turun ke lapangan. Jangan hanya warga yang diminta sabar, tapi pelaku yang bermain di atas hak publik malah dibiarkan,” ujarnya.

FKMBDL juga menyatakan siap memfasilitasi warga untuk membuat laporan resmi ke aparat berwenang jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat. “Kami tidak akan berhenti. Ini soal hak warga dan integritas tata kelola wilayah. Jika fasum bisa dijual seenaknya, maka ke depan ruang publik di perumahan lain pun bisa bernasib sama,” tutup Ilham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *