Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) mengajukan usulan revisi atas draf Peraturan Pemerintah Nomor 43 ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (13/11/2024). Pertemuan yang berlangsung di kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dihadiri Ketua Umum DPN PPDI Widi Hartono, SE, beserta pengurus lainnya.
Widi Hartono menyampaikan sejumlah poin penting terkait kesejahteraan perangkat desa. Usulan tersebut diserahkan kepada Drs. Lutfi T.M.A, M.Si., Direktur Fasilitas Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintah Desa, yang menginginkan agar tanah kas desa diakui sebagai aset desa yang dikuasai pemerintah desa dan berfungsi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
Dalam peraturan yang diusulkan, tanah desa, termasuk bengkok dan kuburan, akan diakui sebagai aset desa yang tidak membebani keuangan desa. Sementara itu, penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa diusulkan diberikan melalui APBN, termasuk tunjangan lain yang ditetapkan setiap bulan.
DPN PPDI juga meminta perubahan pada Pasal 81 B, yang mengatur penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris, dan perangkat desa lainnya sesuai masa kerja, merujuk pada besaran gaji Pegawai Negeri Sipil golongan IIA. Rincian besaran gaji ini dicantumkan dalam lampiran yang menjadi bagian integral dari PP tersebut.
Pasal 82 juga diusulkan untuk direvisi, agar selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, geografis, pemanfaatan tanah desa, serta tunjangan afirmasi bagi desa tanpa pengelolaan tanah.
Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa secara berkelanjutan.
Mungkas Mulyono