Komunitas Peduli Penegakan Hukum Desak Bupati Pemalang Tutup dan Bongkar Kafe & Resto Teras Wisnu

Ridho R
banner 120x600

Pemalang,— Komunitas Peduli Penegakan Hukum Pemanfaatan Aset Desa Kabupaten Pemalang menggelar pernyataan sikap keras kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang.Rabu (16/04)

Dalam aksi yang dikoordinatori oleh Tafsir Slamet,di pendopo kabupaten Pemalang mereka menuntut Bupati Pemalang agar segera menutup dan membongkar bangunan Kafe & Resto Teras Wisnu yang berlokasi di Desa Wisnu.

Menurut Tafsir Slamet, bangunan tersebut berdiri di atas tanah bengkok atau tanah kas desa yang seharusnya dikelola berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Aset Desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan aset desa harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur, izin dari Bupati, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), serta dikerjasamakan dengan badan hukum atau pihak swasta, bukan perorangan.

Namun, menurut hasil temuan Komunitas, pelaksanaan kerja sama pemanfaatan tanah desa oleh pihak Kafe & Resto Teras Wisnu diduga melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Di antaranya, tidak adanya izin dari Bupati, PBG yang tidak terdata dalam sistem Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta pemanfaatan aset desa yang dilakukan atas nama perorangan, yakni Dedi Hasyim, bukan atas nama badan hukum.

“Belum ada Perdes yang mengatur pemanfaatan ini, dan pemasukan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) juga tidak jelas. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal aturan hukum yang harus ditegakkan,” tegas Tafsir.

Komunitas menilai bahwa kerja sama tersebut telah melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan desa. Oleh karena itu, mereka mendesak Bupati Pemalang untuk segera mengambil tindakan tegas, yakni menutup dan membongkar Kafe & Resto Teras Wisnu.

Jika tidak ada sikap tegas dari Bupati, Komunitas mengancam akan menggelar aksi massa sebagai bentuk lanjutan dari penolakan terhadap keberadaan kafe tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *