Ketua PDA Kubar Tegaskan Masa Jabatan Kepala Adat Kampung Lima Tahun

Ridho R
banner 120x600

KUBAR – Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang menegaskan bahwa masa jabatan kepala adat kampung adalah 5 tahun untuk satu periode.

Masa jabatan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kubar Nomor 24 Tahun 2001, yakni lima tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

Yurang menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan Surat Edaran Bupati Kubar No. 1003.4/680 tahun 2025 tertanggal 03 juni 2025 kepada para petinggi (kepala desa) se kubar, supaya melaksanakan pemilihan kepala adat kampung yang sudah habis masa jabatannya.

“Masa jabatan kepala adat kampung hanya lima tahun dan bukan tujuh tahun. Itu sudah jelas dalam Perda,” ujar Yurang di Kantor PDA Kubar, Barong Tongkok, Kamis (16/10/2025).

Kata Yurang, hasil Mubes yang menyebutkan lama masa jabatan kepala adat kampung tujuh tahun adalah tidak berlaku. Karena hasil Mubes tersebut dinilai telah bertentangan dengan Perda.

Selain bertentangan Perda Kubar Nomor 24 Tahun 2001, lanjut Yurang, hasil Mubes juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018. Dalam Permendagri masa jabatan kepala adat kampung juga sudah diatur terhitung sejak tanggal ditetapkan.

“Menurut ketentuan aturan yang menaungi lembaga adat kampung hasil Mubes itu tidak sah. Karena untuk kepala adat kampung ini mengacu kepada dua aturan yaitu Perda dan Permendagri. Jadi itu yang menjadi acuan,” terangnya.

Untuk itu, Yurang menghimbau para petinggi kampung agar tidak mempertahankan argumen pribadi. Namun harus patuh terhadap peraturan yang berlaku dan untuk tidak menyimpang silahkan berkoordinasi dengan Kepala Dinas DPMK

“Sebagaimana surat edaran yang disampaikan pak Bupati melalui DPMK Kubar, itu sudah memperjelas status lama masa jabatan kepala adat kampung. Kepada para petinggi ikutilah aturannya,” paparnya.

(Ricard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *