Gunungsitoli — Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nias.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., melalui Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, menjelaskan pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (23/09/25) sekitar pukul 22.45 WIB di Desa Hiliwarokha, Kecamatan Bawolato.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S.B. (42), warga setempat, beserta barang bukti berupa:
13 paket plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1 gram,
1 unit handphone,
1 botol permen karet,
1 gulungan lakban hitam,
2 buah mancis.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan,” ujar IPTU Welman.
Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, tes urine terhadap pelaku, serta menggelar perkara.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat dan mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
(B4142160 H14)












