Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara Hasrat S Ag menghadiri dan mengikuti Audensi antara masyarakat dan masyarakat adat Dayak bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terkait pengakuan kedudukan masyarakat adat di tengah masyarakat.
Dilaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Rabu ( 03/09/2025)
Dalam audensi ini ada delapan poin yang disampaikan oleh Aliansi masyarakat Adat yang diketuai oleh Lekas Putes dan kawan – kawan. Namun hal yang lebih menonjol dibahas terkait poin ke 7 yaitu “Sahkan Draf Perda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Barito Utara yang telah masuk Dalam Prolegda yang hingga saat ini tak kunjung disahkan.”
Pada kesempatan tersebut, Hasrat S Ag Politisi Partai PAN ini menyambut baik serta memberikan apresiasi kepada aliansi masyarakat adat, dengan mendiskusi kan apa yang menjadi tuntutan mereka ke DPRD serta Pemerintah Daerah setempat.
“Audensi ini kita lakukan demi membangun pemahaman bersama , dan terimakasih sudah menyampaikan apa yang menjadi tuntutan ke forum dialog,” ucapnya.
Ditambahkannya pula bahwa Audensi ini dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) yang saat ini masih dalam proses dan untuk tindak lanjutnya oleh badan yang memiliki otoritas yang mempunyai kewenangan untuk memenuhi tuntutan dimaksud.
“DPRD selaku unsur penyelenggara di daerah bersama Pemda tetap akan mengawal serta bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi harapan masyarakat dengan tetap berpedoman pada perundang – undangan yang berlaku, serta melaksanakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan,” dia menambahkan
Dengan dialog ini, Hasrat mengharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai pentingnya perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,serta dapat menjadi langkah maju dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan audensi tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan bersama salah satunya yaitu:
“Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan Stakeholder terkait” (Dd)














