Barito Utara

Di Gedung DPRD Barito Utara Suara Aliansi Masyarakat Dayak Menggema

137
×

Di Gedung DPRD Barito Utara Suara Aliansi Masyarakat Dayak Menggema

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh – Gedung DPRD Barito Utara, Rabu (03/09/2025), menjadi saksi kebersamaan antara wakil rakyat dan masyarakat. Dalam forum Audensi. DPRD Barito Utara membuka ruang bagi Aliansi Masyarakat Dayak untuk menyampaikan Aspirasi mereka.

Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, membuka kegiatan didampingi jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, bersama Pj. Bupati, Sekda, Kapolres, Dandim 1013, serta tokoh-tokoh masyarakat.

Hj. Mery menegaskan bahwa rapat dengar pendapat ini bukan sekadar Formalitas, melainkan langkah nyata dalam menjembatani kebutuhan rakyat dengan pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami hadir bukan hanya untuk mendengarkan, tapi juga untuk menindaklanjuti. Forum ini adalah simbol persatuan, sesuai filosofi huma betang yang diwariskan leluhur kita,” ujarnya menegaskan

Dia juga mengajak seluruh pihak menjaga semangat kebersamaan, persatuan, dan demokrasi yang bermartabat.

Pada kesempatan tersebut perwakilan aliansi yang berjumlah 21 orang tersebut dipimpin oleh Putes selaku menyampai kan delapan poin tuntutan mereka, yaitu :
1. Tolak RUU KUHAP
2. Hapus Tunjangan mewah DPRD.
3. Sahkan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, dan RUU Masyarakat Adat
4. Tingkatkan kesejahteraan guru dan dosen, serta tingkatkan pendidikan di daerah 3T
(Tertinggal Terpencil dan Terluar)
5. Tolak Pemutihan Dosa Pemerintah, Cabut UU yang Tidak Berpihak Kepada Rakyat
6. Hentikan Represifitas terhadap Gerakan Rakyat
7. Sahkan Draf Perda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Barito Utara yang telah masuk Dalam Prolegda yang hingga saat ini tak kunjung disahkan.
8. Tolak Transmigrasi di Tanah Kalimantan, Karena Tanah Kalimantan bukan tanah kosong tetapi Milik Masyarakat Adat “Penduduk Pribumi”

Pada kegiatan rapat kali ini yang lebih menonjol menjadi pokop bahasan yaitu terkait poin nmr 2 pada kesimpulan

Kegiatan yang dipandu oleh Waket II DPRD Barut, Hj Henny Rosgiati menghasilkan beberapa kesimpulan :

1. Forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap Warga Negara dalam berpendapat dan dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI

2. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan Stakeholder terkait.
3. DPRD Kabupaten Barito Utara akan menerima keluhan masyarakat terkait dengan Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat pada Banmus yang akan datang
4. DPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Barito Utara Responsif terhadap keluhan masyarakat.
5. Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar menginventarisir Area Kawasan Hutan menjadi APL.

Pada kegiatan rapat kali ini yang lebih menonjol menjadi pokok bahasan yaitu terkait poin nmr 2 pada kesimpulan.

(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *