Way Kanan – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang pria berinisial FS (26), warga Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman Masjid Fakul Yaqin Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (29/05/25) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban bernama Karno memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi B 3975 COC di halaman masjid sebelum melaksanakan salat Magrib berjamaah.
“Sekitar pukul 18.15 WIB usai salat, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Upaya pencarian bersama warga tidak membuahkan hasil, hingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Negeri Besar,” jelas Ipda Sobrun.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pada Rabu (13/08/25) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar. Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi, baju kaos kuning, serta celana pendek jeans hitam.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Rizwan)














